Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Kepala Cabang Jambi BPJS Kesehatan Elshe Theresia menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek

Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/FITRI AMALIA
Kepala Cabang Jambi BPJS Kesehatan Elshe Theresia malakukan Konferensi Pers BPJS Kesehatan Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM – Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala Cabang Jambi BPJS Kesehatan Elshe Theresia menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.

Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut ini:

Pendaftaran Bayi Baru Lahir

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Baca: BREAKING NEWS, Sungai Batang Merangin Kembali Makan Korban, Seorang Pemuda Dikabarkan Hanyut

Baca: Masih Ingat dengan Mantan Istri Markus Horison? Begini Nasib Kiki Amalia untuk Menyambung Hidup

Baca: Clift Sangra Blak-blakan Ungkap Berseteru dengan Putri Artis Film Horor Suzanna Gara-gara Uang

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Elshe, Rabu (19/12).

Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa

Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas.

Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” kata Elshe.

Baca: Honorer Berpeluang Besar Jadi P3K, Ini Jumlah Gaji Menurut Menpan RB

Status Peserta yang ke Luar Negeri

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved