Bahar Bin Smith Ditahan, Jokowi: 'Kalau Memukuli Orang Urusannya Dengan Polisi Bukan Dengan Saya'
Presiden Jokowi turut merespons kasus penahanan terhadap Bahar Bin Smith yang ditahan oleh Polda Jabar terkait kasus penganiayaan
Cuitan Fadli Zon tersebut berkaitan dengan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang dilaporkan atas kasus dugaan pengaiayana terhadap dua anak.
Baca: Sebelum Markasnya Dihancurkan, Komandan KKB Papua Egianus Kogoya Sempat Serukan Ini
Baca: VIDEO: Mata Najwa PSSI Bisa Apa Jilid 2, Manajer Tim Liga 3 Ungkap Dalang Pengaturan Skor Sepak Bola
Baca: Mata Najwa Memanas Mr X Ungkap Godfather Mafia Sepakbola Indonesia, Para Tokoh Beri Jawaban
Baca: BNPB Ungkap Prediksi Bencana yang Bakal Terjadi di Tahun 2019, Ada Hidrometeorologi dan Geologi
Fadli Zon mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Habib Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

"Penahanan Habib Bahar bin Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.
Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis.
Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," tulis Fadli Zon.
Respon KH Maruf Amin
Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menilai penahanan Bahar bin Smith bukan kriminalisasi ulama.
Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon melalui akun twitter pribadinya.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma'ruf melalui keterangan tertulis, di sela silaturahimnya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masthuriyah di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Ia menyatakan, hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Ma'ruf menegaskan, tidak benar bila rezim pemerintahan Joko Widodo disebut mengkriminalisasi ulama.
"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," lanjut Ma'ruf.
Jadi Tersangka
Penceramah Habib Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.
Adapun penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Habib Bahar bin Smith.