Ahok Tolak Gunakan Hak Narapidana, Tak Ajukan Remisi dan Bebas Bersyarat

Ahok diperkirakan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang. Pengamanan dperketat.

Editor: hendri dede
Tribunnews.com-Instagram/Saveahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok 

Ahok Tolak Gunakan Hak Narapidana, Tidak Ajukan Bebas Bersyarat hingga Remisi

TRIBUNJAMBI.COM - Sebagai narapidana, Ahok memiliki sejumlah hak yang bisa ia gunakan.

Namun, Ahok memilih tidak menggunakan hak-haknya itu. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara sebagai narapidana kasus penodaan agama sejak 9 Mei 2017.

Bebas bersyarat

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok sebenarnya bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Namun, Ahok tidak mengajukannya.

Baca: Penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka Januari 2019, Ini Ketentuan Dari Menpan RB

Baca: Jadwal Misa Natal dan Tahun Baru 2019 Paus Fransiskus di Vatikan, Mulai 24 Desember - 6 Januari 2019

Baca: Hari Ibu, Bagaimana Cara Memuliakan Sosok Ibu Menurut Ustadz Abdul Somad, Lihat Video Singkatnya

"Yang bersangkutan (Ahok) sebenarnya sudah harus bebas kalau bersyarat, tetapi yang bersangkutan malah enggak mau," ujar Ade, Rabu (19/12/2018).

Pada Juli lalu, adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan bahwa kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat. Fifi menyebut Ahok lebih memilih bebas murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (11/7/2018).

Cuti mengunjungi keluarga

Ahok memiliki hak untuk mengajukan cuti mengunjungi keluarga. Cuti ini memberikan kesempatan kepada narapidana bertemu keluarga di rumah paling lama dua hari.

Baca: Sejarah dan Makna dari Pohon Natal Gunakan Cemara yang Dihias, Hidup Kekal dan Penuh Berkah

Baca: Sejarah Hari Ibu di Indonesia, Ini Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu 2018

Baca: Hari Ini, Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Tol, Bagian dari Tol Trans-Jawa, Begini Detailnya

Namun, Ahok tidak pernah menggunakan haknya itu hingga kini.

"Tidak ada (mengajukan cuti mengunjungi keluarga). Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," kata Ade.

Cuti menjelang bebas

Ahok telah menjalani 2/3 masa pidana yang dijatuhkan kepadanya. Ia juga tidak mengajukan bebas bersyarat.

Oleh karena itu, Ahok sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan cuti menjelang bebas.

Lamanya cuti yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat. Ahok terakhir kali mendapatkan remisi dua bulan pada 17 Agustus 2018.

Total remisi yang sudah didapat Ahok yakni dua bulan 15 hari.

Jika mengajukan cuti menjelang bebas dan disetujui, maka cuti yang diterima Ahok maksimal dua bulan.

Baca: Kumpulan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2019, Gambar dan Tulisan Ucapan Cocok untuk WA FB

Baca: Penjelasan Arti Habib Menurut Mahfud MD, Banyak Orang Belum Paham

Baca: Hasil Visum Angel Lelga Keluar, Siapa yang Berhubungan Intim di Dalam Kamar?

Dengan demikian, masa pidana Ahok bisa dipotong empat bulan 15 hari dan akan bebas sekitar 24 Desember ini.

Jika mendapat cuti menjelang bebas, Ahok wajib lapor selama dua bulan sejak waktu tersebut sebelum akhirnya benar-benar menerima surat pembebasan sebagai tahanan.

Namun, lagi-lagi Ahok tidak mengajukan hak cuti menjelang bebas.

"Beliau (Ahok), keluarganya, sampai sekarang belum mengajukan. Saya yakin ada pertimbangan lain yang membuat keluarga dan Pak Ahok sendiri tidak mengajukan hak-haknya," tutur Ade.

Bebas murni 24 Januari 2019

Ahok diperkirakan bebas murni pada 24 Januari 2019. Sebab, dia diusulkan mendapat remisi satu bulan pada Natal 2018.

Surat keputusan Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.

Dengan remisi Natal 2018, total pemotongan masa tahanan Ahok yakni tiga bulan 15 hari.

"24 Januari 2019 tanggal bebas murni setelah mendapat remisi tiga bulan 15 hari," kata Ade.

Ahok sendiri telah memastikan dirinya akan bebas pada 24 Januari 2019 melalui surat yang dia tulis untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng.

"Saya segera bebas di 24 Januari 2019," tulis Ahok dalam surat yang ditulis pada Minggu (16/12/2018).

Antisipasi Massa, Pengamanan Ketat Bakal Diterapkan Saat Ahok Bebas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM kemungkinan akan menerapkan pengamanan ketat pada hari pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

Baca: Miliki Kemampuan Tempur Diatas Rata-rata, Ini 6 Pasukan Elite TNI, Mulai Kopassus hingga Yontaifib

Baca: VIDEO - Kabar Terbaru Zumi Zola di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Bongkar Kondisinya di Sel Isolasi

Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, pengamanan ketat akan diterapkan jika situasi tidak kondusif karena adanya massa pro dan kontra Ahok yang datang.

"Kalau situasinya tidak memungkinkan dilakukan pengamanan biasa, ya dilakukan pengamanan yang super ketat saat masa pembebasannya," ujar Ade kepada Kompas.com di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Ade menjelaskan, Ditjenpas akan berkoordinasi dengan polisi jika harus melakukan pengamanan ketat.

Ditjenpas akan duduk bersama pihak kepolisian untuk membicarakan model pengamanan yang diterapkan saat Ahok bebas nanti.

"Dimungkinkan ada simpatisan Pak Ahok, yang anti Pak Ahok, kami lihat situasinya ke depan nanti saat mendekati masa pembebasan Pak Ahok," kata dia.

Daniel Mananta dalam film A Man Called Ahok
Daniel Mananta dalam film A Man Called Ahok (dok. instagram.com/filmahok)

Menurut Ade, Ditjenpas hanya bertanggung jawab pada keamanan Ahok saat Ahok masih berada di lingkungan lapas. Setelah dinyatakan bebas dan keluar lapas, Ahok bukan lagi tanggung jawab Ditjenpas.

"Setelah keluar dari lapas, pengamanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, mengamankan masyarakat," ucap Ade.

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ahok kini diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok. (*)

Baca: Miliki Kemampuan Tempur Diatas Rata-rata, Ini 6 Pasukan Elite TNI, Mulai Kopassus hingga Yontaifib

Baca: Masih Ingat dengan Pria Indonesia yang Nikahi Bule Asal Inggris, Ini Keadaan Keluarganya Sekarang

Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama, KH Maruf Amin Beri Jawaban Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved