Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama, KH Maruf Amin Beri Jawaban Ini
Sebelumnya melalui akun twitter pribadi, Fadli menyebut penahanan Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi ulama.
Fadli Zon Sebut Penahanan Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama, Begini Tanggapan KH Maruf Amin
TRIBUNJAMBI.COM - Habib Bahar bin Smith ditahan karena dugaan kasus penganiayaan.
Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menilai penahanan Bahar bin Smith bukan kriminalisasi ulama.
Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon melalui akun twitter pribadinya.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma'ruf melalui keterangan tertulis, di sela silaturahimnya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masthuriyah di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Ia menyatakan, hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Ma'ruf menegaskan, tidak benar bila rezim pemerintahan Joko Widodo disebut mengkriminalisasi ulama.
"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," lanjut Ma'ruf.
Baca: Hari Ini, Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Tol, Bagian dari Tol Trans-Jawa, Begini Detailnya
Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Habib Bahar bin Smith Kriminalisasi Ulama, Ini Tanggapan Yunarto
Baca: Fakta-fakta Habib Bahar Bin Smith yang Resmi Ditahan Dugaan Penganiayaan 2 Anak
Sebelumnya melalui akun twitter pribadi, Fadli menyebut penahanan Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi ulama.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna.#rezimtanganbesi," kata Fadli melalui akun @fadlizon, Rabu (19/12/2018).
Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam. Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya.
Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal. Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jawa Barat melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Bahar untuk diperiksa.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.
Baca: Sebelum Markasnya Dihancurkan, Komandan KKB Papua Egianus Kogoya Sempat Serukan Ini
Baca: Kumpulan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2019, Gambar dan Tulisan Ucapan Cocok untuk WA FB
Baca: Masih Ingat dengan Pria Indonesia yang Nikahi Bule Asal Inggris, Ini Keadaan Keluarganya Sekarang
Baca: Penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah Dibuka Januari 2019, Ini Ketentuan Dari Menpan RB