5 Kasus yang Menyeret Habib Bahar bin Smith, sudah Resmi Ditahan

Terkait penahanan Habib Bahar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, memberikan klarifikasi.

Editor: Duanto AS
Tribunnews
Habib Bahar bin Smith. 

4. Menyudutkan Presiden Jokowi

Habib Bahar saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian atas laporan dari Cyber Indonesia karena kasus ujaran kebencian.

Habib Bahar diproses oleh pihak polisi karena menyudutkan Presiden Jokowi pada ceramahnya yang viral di media sosial hari Rabu (28/11/2018).

Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah, bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.

Seusai menghadiri reuni 212, Habib Bahar bin Smith berkesempatan menyampaikan alasannya memojokkan Jokowi dalam sebuah pidato.

“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.

“Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan, maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara.

Habib Bahar Smith
Habib Bahar Smith (Instagram)

Habib Bahar telah diperiksa dan menyandang status tersangka namun tidak ditahan karena bertindak kooperatif.

5. Terlibat penganiayaan terhadap dua remaja

Habib Bahar diduga terlibat tindakan pidana secara bersama-sama terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan penganiayaan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini bermula saat Habib Bahar diduga menganiaya MH(17) dan JR (18) di pesantren kawasan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.

Kapolda Jabar menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka ialah melakukan pemukulan terhadap korban secara bergantian pada bagian wajah dan menyuruh korban untuk berduel yang kemudian menggunduli rambut korban.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Tribunnews.com/Vebri)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Daftar Jenderal di Lingkaran Jokowi, Purnawirawan TNI dan Polisi Berpengaruh Kuat

 Kejadian Tak Terduga di Pernikahan Opick, Make Up Bebi Silvana Curi Perhatian

 Prof Aulia Tasman Dilarikan dari Lapas, Hilang Kesadaran Pukul 16.30 WIB lalu Meninggal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved