5 Kasus yang Menyeret Habib Bahar bin Smith, sudah Resmi Ditahan
Terkait penahanan Habib Bahar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, memberikan klarifikasi.
TRIBUNJAMBI.COM - Bahar bin Smith ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).
Penahanan pria yang biasa disebut Habib Bahar itu karena dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja.
Terkait penahanan Habib Bahar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, memberikan klarifikasi. Dia juga membenarkan adanya informasi bahwa Bahar sudah resmi ditahan.
Siapa sebenarnya Bahar bin Smith?
Habib Bahar bin Smith lahir di Manado, 23 Juli 1985. Dia merupakan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara.
Bahar bin Smith merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, dia juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Pengikut Bahar mencapai ratusan orang yang berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Bersama para anggota Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith kerap melakukan aksi razia dan penutupan paksa di beberapa tempat hiburan di Jakarta.
Aksinya yang paling menonjol adalah ketika dia menggerakan sekitar 150 orang jemaah Majelis Pembela Rasulullah pada bulan Ramadan tahun 2012 untuk melakukan razia di Cafe De Most Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Inilah Sosok PU Panglima Tinggi KKB yang Sadis, Pangkatnya Lebih Tinggi dari Egianus Kogeya
4 Hal Buruk Dialami Ruben Onsu, Teror Mistis, Kecelakaan hingga Kerampokan: Saya Cape Banget
Kisi-kisi soal UN 2018/2019 dan USBN, Ini Link untuk Download
Update Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru 2018, Ini Daftar 5 Jalan Tol Gratis di Jawa
Legenda Danjen Kopassus, Moeng Meski Hanya Bawa Sebilah Pisau, Menang dalam Pertempuran
Pada akhir November 2018, video ceramah Bahar viral di media sosial.
Di tengah proses pilpres 2019 yang panas, Bahar berkata bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang adalah kader PDIP, sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Bahar bin Smith juga menyebut Jokowi sebagai banci dan meminta jemaah untuk membuka celana Jokowi supaya terlihat apa ada darah menstruasi di sana.
Bahar juga menuduh Jokowi hanya menyejahterakan orang-orang tertentu.
Sebelumnya, Habib Bahar pernah diduga terlibat dengan beberapa kasus yang menjerat namanya.

Berikut ini beberapa kasus yang menjerat Habib Bahar, berdasarkan rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber, Rabu (19/12/2018):
1. Terlibat pengerusakan Cafe De Most
Tribunnews melansir dari Kompas, Senin (19/12/2018), Habib Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu tengah malam (28/7/2012).
Habib Bahar ditangkap di jalanan saat sedang konvoi bersama para pengikutnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi perusakan itu sudah direncanakan sejak dua pekan.
Massa ormas digerakkan oleh Habib Bahar.
Di hadapan wartawan, Habib Bahar mengakui semua perbuatannya.
"Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadan, saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat," ucap Bahar Minggu (29/7/2012), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Pernikahan Dini Anak Usia 9 dan 14 Tahun, Ternyata Miliki Dampak Negatif Terhadap Psikologi Berat
Ramalan Zodiak 19 Desember 2018, Akan Ada Kabar Bahagia untuk Beberapa Bintang Hari Ini
Polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.
Selain itu, Habib juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Rekam jejak Habib Bahar di beberapa kasus kekerasan akan jadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman.
2. Melakukan Aksi Penyerangan ke Jemaah Ahamdiyah di Kebayoran Lama
Habib Bahar mengaku pernah melakukan aksi penyerangan ke jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama pada 2010.
"Iya, benar. Insya Allah itu saya," tutur Habib Bahar.
3. Terlibat kasus kerusuhan yang terjadi di Makam Mbah Priok beberapa tahun silam.
Habib menambahkan, dirinya juga turut ambil serta dalam kerusuhan yang terjadi di Makam Mbah Priok beberapa tahun silam.
Habib Bahar menuturkan, dirinya adalah pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasululah.
Dia pun mengakui dirinya memiliki lebih dari 1.000 anggota jemaah yang tersebar di Jakarta.
4. Menyudutkan Presiden Jokowi
Habib Bahar saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian atas laporan dari Cyber Indonesia karena kasus ujaran kebencian.
Habib Bahar diproses oleh pihak polisi karena menyudutkan Presiden Jokowi pada ceramahnya yang viral di media sosial hari Rabu (28/11/2018).
Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah, bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.
Seusai menghadiri reuni 212, Habib Bahar bin Smith berkesempatan menyampaikan alasannya memojokkan Jokowi dalam sebuah pidato.
“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu, karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.
“Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan, maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara.

Habib Bahar telah diperiksa dan menyandang status tersangka namun tidak ditahan karena bertindak kooperatif.
5. Terlibat penganiayaan terhadap dua remaja
Habib Bahar diduga terlibat tindakan pidana secara bersama-sama terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan penganiayaan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini bermula saat Habib Bahar diduga menganiaya MH(17) dan JR (18) di pesantren kawasan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.
Kapolda Jabar menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka ialah melakukan pemukulan terhadap korban secara bergantian pada bagian wajah dan menyuruh korban untuk berduel yang kemudian menggunduli rambut korban.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Tribunnews.com/Vebri)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Daftar Jenderal di Lingkaran Jokowi, Purnawirawan TNI dan Polisi Berpengaruh Kuat
Kejadian Tak Terduga di Pernikahan Opick, Make Up Bebi Silvana Curi Perhatian
Prof Aulia Tasman Dilarikan dari Lapas, Hilang Kesadaran Pukul 16.30 WIB lalu Meninggal