Bebas Januari 2019, Ahok Ternyata Bisa Lebih Cepat Keluar Penjara Jika Mau Lakukan Hal Ini

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ahok ternyata bisa bebas lebih cepat,

Editor: bandot
TRIBUNNEWS
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat keluar dari mobil tahanan menuju LP Cipinang Jakarta Selasa (09/05/2017) 

Ahok kini terlihat lebih kurus dari sebelum dirinya menjalani hukuman penjara.

Baca: Ramalan Zodiak 18 Desember 2018, Virgo Nampaknya Lagi Ketakutan, Libra Rezeki Lancar

 

Video kondisi terkini Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok di penjara viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun Instagram Save Ahok. Tampak ahok mengenakan kaos warna biru seraya mengucapkan rasa terima kasih pada pembaca buku tentang dirinya.

Berita terkini Unik dan Menarik Like Fans Page Tribun Jambi

 

Dikutip TribunWow.com dari Instagram @save.ahok, terlihat video Ahok yang berlatar belakang poster merah putih mengungkapkan terima kasih, Selasa (4/11/2018).

"Saya Basuki Tjahaja Purnama mau mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada saudara-saudara yang telah membaca buku A Man Called Ahok, tulisan dari Kurawa," ujarnya

Ahok sendiri mengaku, dirinya telah usai membaca buku tersebut.

Perjalanan Kisah Aksi 212 dari Zaman Ahok hingga Reuni 212 di Zaman Anies

Menarik Perhatian Meski Dalam Bui

Meski mendekam di dalam rutan Mako Brimob, nama Ahok tetap ramai diperbincangkan dengan sejumlah isu.

Mulai dari perceraian, hingga isu soal jabatan yang akan diemban usai bebas dari Mako Brimob.

Berikut Gosip Terpanas mengenai Ahok selama dipenjara

Menikahi Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Bripda PND
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Bripda PND (Kompas.com, istimewa)

Gosip yang belum lama ini beredar ialah Ahok akan menikah dengan seorang polwan usai bebas dari Mako Brimob.

Wanita yang diisukan akan menikah dengan Ahok yakni Bripda PND.

Bripda PND merupakan seorang polwan yang sempat menjadi ajudan Veronica Tan yang merupakan mantan istri dari Ahok.

 

Meski demikian isu tersebut belum bisa dibenarkan karena tak ada keterangan dari Ahok maupun Bripda PND.

Pun begitu adik Ahok, Fifi Lety yang tak menjelaskan soal kabar Ahok akan menikah lagi.

Digadang-gadang Jadi Ketum PSSI Gantikan Edy Rahmayadi

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok (Tribunnews.com-Instagram/Saveahok)

Banyak warganet yang menggadang-gadang Ahok untuk menempati jabatan Ketua Umum PSSI usai bebas dari Mako Brimob.

Kredibilitas Ahok dan kinerjanya di pemerintah dianggap modal besar untuk memperbaiki struktur di tubuh PSSI.

Wacana ini muncul berbarengan dengan desakan masyarakat pada Edy Rahmayadi untuk mundur dari PSSI.

Keberhasilan Ahok dalam membawa perubahana sekaligus memerangi korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi patokannya.

Peluang Jadi Menteri Pasca Bebas

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar aturan menjadi menteri mengacu pada Undang-undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Di pasal 22, syarat pengangkatan menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Follow Instagram Tribun Jambi

Bisakah Menjadi Caleg?

Melansir Kompas.com, Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.

"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.

Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.

Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.

"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.(*)

Subscribe Youtube Tribun Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved