Bebas Januari 2019, Ahok Ternyata Bisa Lebih Cepat Keluar Penjara Jika Mau Lakukan Hal Ini
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ahok ternyata bisa bebas lebih cepat,
Ahok kini terlihat lebih kurus dari sebelum dirinya menjalani hukuman penjara.
Baca: Ramalan Zodiak 18 Desember 2018, Virgo Nampaknya Lagi Ketakutan, Libra Rezeki Lancar
Video kondisi terkini Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok di penjara viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun Instagram Save Ahok. Tampak ahok mengenakan kaos warna biru seraya mengucapkan rasa terima kasih pada pembaca buku tentang dirinya.
Berita terkini Unik dan Menarik Like Fans Page Tribun Jambi
Dikutip TribunWow.com dari Instagram @save.ahok, terlihat video Ahok yang berlatar belakang poster merah putih mengungkapkan terima kasih, Selasa (4/11/2018).
"Saya Basuki Tjahaja Purnama mau mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada saudara-saudara yang telah membaca buku A Man Called Ahok, tulisan dari Kurawa," ujarnya
Ahok sendiri mengaku, dirinya telah usai membaca buku tersebut.
Perjalanan Kisah Aksi 212 dari Zaman Ahok hingga Reuni 212 di Zaman Anies
Menarik Perhatian Meski Dalam Bui
Meski mendekam di dalam rutan Mako Brimob, nama Ahok tetap ramai diperbincangkan dengan sejumlah isu.
Mulai dari perceraian, hingga isu soal jabatan yang akan diemban usai bebas dari Mako Brimob.
Berikut Gosip Terpanas mengenai Ahok selama dipenjara
Menikahi Polwan Mantan Ajudan Veronica Tan

Gosip yang belum lama ini beredar ialah Ahok akan menikah dengan seorang polwan usai bebas dari Mako Brimob.
Wanita yang diisukan akan menikah dengan Ahok yakni Bripda PND.
Bripda PND merupakan seorang polwan yang sempat menjadi ajudan Veronica Tan yang merupakan mantan istri dari Ahok.
Meski demikian isu tersebut belum bisa dibenarkan karena tak ada keterangan dari Ahok maupun Bripda PND.
Pun begitu adik Ahok, Fifi Lety yang tak menjelaskan soal kabar Ahok akan menikah lagi.
Digadang-gadang Jadi Ketum PSSI Gantikan Edy Rahmayadi

Banyak warganet yang menggadang-gadang Ahok untuk menempati jabatan Ketua Umum PSSI usai bebas dari Mako Brimob.
Kredibilitas Ahok dan kinerjanya di pemerintah dianggap modal besar untuk memperbaiki struktur di tubuh PSSI.
Wacana ini muncul berbarengan dengan desakan masyarakat pada Edy Rahmayadi untuk mundur dari PSSI.
Keberhasilan Ahok dalam membawa perubahana sekaligus memerangi korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi patokannya.
Peluang Jadi Menteri Pasca Bebas
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar aturan menjadi menteri mengacu pada Undang-undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Di pasal 22, syarat pengangkatan menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.
Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.
"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.
Follow Instagram Tribun Jambi
Bisakah Menjadi Caleg?
Melansir Kompas.com, Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.
"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.
Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.
Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.
"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.(*)
Subscribe Youtube Tribun Jambi