Iwan CS, Pelaku Pengeroyokan 2 Anggota TNI Ditangkap, Ini Faktor yang Membuat Mereka Berani
Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap tersangka kelima terkait kasus pengeroyokan dua anggota TNI, Kapten Komarudin dan Praru Rivonanda di Ciracas,
Setelah sempat masuk dalam DPO, kelima orang yang lakukan pengeroyokan pada naggota TNI akhirnya ditangkap.
TRIBUNJAMBI.COM - 5 pelaku pengeroyokan 2 anggota TNI sudah ditangkap polisi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap tersangka kelima terkait kasus pengeroyokan dua anggota TNI, Kapten Komarudin dan Praru Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018) lalu.
Baca: Pesawat Antonov Si Burung Besi Raksasa yang 30 Tahun Tertidur & Ambisi China untuk Menghidupkannya
Baca: Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI, Iwan Hutapea Disebut sedang Mabuk, Polisi Indikasi ada Faktor Lain
Baca: Ilmu Tersembunyi Pasukan Khusus TNI, Bak Supermen, Kekuatan Super itu Bisa Digunakan Sewaktu-waktu
Kali ini, polisi mengamankan pria berinisial D yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan itu.
Total lima pelaku kini yang sudah ditangkap polisi.
"Ya (sudah ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/12) malam.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, Kanit II Resmob AKP Resa Marasabessy serta AKP Rovan Richard Mahenu, di Cawang, Jaktim pada malam ini.
Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya. Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Sebelum D, polisi sudah menangkap empat tersangka lain yaitu AP, HP alias E, IH dan SR yang merupakan seorang perempuan. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel dan KTP para pelaku.

4 Fakta Pengeroyok 2 Anggota TNI hingga Penyidikan
Polisi yang mengusut kasus pengeroyokan 2 anggota TNI akhirnya berhasil menangkap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR), yang sempat jadi buronan.
Petugas pun masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya.
Polisi masih mendalami kasus pengeroyokan anggota TNI yang berujung pada perusakan dan pembakaran markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) malam.
Bagaimana perkembangan terkini kasus tersebut?
Berikut Tribunnews.com merangkum dari Kompas.com berita terkini kasus pengeroyokan anggota TNI dan pembakaran Mapolsek Ciracas:
Baca: KKB Papua Tunjukkan Wajah Ekianus Kogeya, Berpangkat Brigjen di Facebook TPNPB, Dalang Pembunuhan?
Baca: Aturan tentang Gondrong dan Jenggot PNS, Instruksi Mendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 Dicabut
1. Suami istri diduga pelaku pengeroyokan ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya kembali menangkap dua DPO pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).
Adapun kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri.
"Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resmob dan Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR)," ujar Argo ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/12/2018).
"Iya (kedua tersangka suami istri)," ucap dia.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Citayam, Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Depok, hari ini pukul 13.30 WIB.
"Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Mako Remob Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan," kata Argo.
Menurut dia, dalam kasus ini Suci turut mendorong dan memukul Komaruddin saat cekcok terjadi.
Selain Iwan dan Suci, polisi masih mengejar tersangka lain, yaitu D alias Depi.
Sebelum menangkap Iwan dan Suci, polisi telah menangkap dua tersangka pengeroyokan berinisial AP dan HP.
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
2. Pelayanan di Polsek Ciracas Sudah Berjalan Normal
Pascaperusakan dan pembakaran, saat ini pelayanan di Mapolsek Ciracas sudah berjalan normal.
Di antaranya pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), maupun untuk pelayanan surat kehilangan.
"Intinya sudah dibuka secara normal, untuk kepengurusan SKCK, SPKT, surat kehilangan juga sudah," ujar salah satu petugas pelayanan Aiptu Yenni, di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (13/12/2018).
Meski begitu, untuk masuk ke tempat pelayanan, warga masih harus melewati jalan di samping kanan maupun kiri Polsek Ciracas. Namun, pintu gerbang yang berada di depan Polsek belum diperbaiki.
3. Kapolsek dan Dua Warga Masih Dirawat
Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Pol Musyafak mengatakan, tiga korban penyerangan Polsek Ciracas pada Rabu (12/12/2018) dini hari masih dirawat di RS Polri.
Tiga korban adalah Kapolsek Ciracas Kompol Agus Widar dan dua warga sipil, Tumpag dan Pandu.
"Pak Agus sekarang masih kami rawat. Kemudian saudara Tumpag, Pandu dan Kamal, Kamal sudah rawat jalan, sedangkan yang lainnya masih kami rawat," ujar Musyafak di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (13/12/2018).
Musyafak mengatakan, Pandu dan Tumpag mengalami luka akibat benda tumpul.
Sementara itu, Agus mengalami memar di beberapa bagian tubuh.
"Kamal sudah rawat jalan, artinya ringan, ya, lukanya. Kemudian Tumpag nah itu luka kepala ya, memar di wajah. Kemungkinan kena benda tumpul," ucap Musyafak.
Ketiganya menjadi korban penyerangan Polsek Ciracas pada Rabu dini hari yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal.
4. Rumah Orangtua Juru Parkir di Ciracas Dirusak
Rumah orangtua juru parkir pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur berinisial I rusak berat usai diserang puluhan orang tak dikenal pada Selasa (11/12/2018) malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu (12/12/2018) malam, rumah tampak berantakan.
Jendela pecah, lemari baju terbalik, dan kaca lemari pendingin yang juga pecah.
Banyak barang yang berserakan di lantai.
Ayah I, OH mengatakan, perusakan terjadi sekitar pukul 22.30, saat ia sedang berkumpul dengan tetangga di depan rumah.
Selang beberapa menit, puluhan orang datang dengan motor.
Menurut OH, orang-orang tak dikenal itu langsung meminta dirinya masuk ke rumah tetangga.
"Saya lagi duduk-duduk di luar, mereka datang, tanya saya apakah ini rumah anak saya, saya bilang iya. Habis itu mereka mau masuk ke rumah saya, saya kasih kunci, tetapi mereka malah marahi saya. Saya disuruh masuk ke rumah tetangga saya," kata OH di Jalan Haji Bain, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2018).

Ketika OH masuk ke rumah tetangganya, puluhan orang itu langsung merusak rumah OH.
"Hampir setengah jam mereka hancurin rumah saya sampai begitu. Enggak lama mereka langsung pergi," ujar OH.
Baca: Polisi Ungkap Sosok yang Diduga Picu Pengeroyokan Terhadap Anggota TNI di Ciracas
Setelah itu, istri OH langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Jakarta Timur.
"Istri saya lapor polisi sampai sekarang belum pulang," ucap dia.
OH menduga kedatangan massa terkait pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir pertokoan Arundina pada Senin (10/11/2018) sore.
"Anak saya memang juru parkir Arundina," ujar OH.
(Warta Kota)
Ternyata Faktor 'Keroyokan' yang Membuat Juru Parkir Beranu pada Anggota TNI
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Royke Harilangi menjelaskan penyebab kenapa lima orang juru parkir berani mengeroyok dua anggota TNI di Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (11/12) lalu.
Royke mengungkapkan kelima juru parkir itu berani mengeroyok aparat karena faktor psikologis massa. Di mana dari segi jumlah individu para pelaku lebih banyak, sementara korban hanya dua.
"Berdasarkan fakta penyidikan ini karena psikologi massa. Kemungkinan mereka melihat temannya, dia akan secara spontan bersama-sama melakukan penganiayaan. Itu terangkai dalam fakta penyidikan," kata Royke di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12).
Polisi sendiri menangkap lima tersangka pengeroyokan ini di sejumlah tempat berbeda dalam kurun waktu sekitar dua hari sejak kejadian. Mereka yakni AP, HP, IH, SR, dan D.
Kelimanya secara beramai-ramai melakukan pemukulan terhadap anggota TNI Angkatan Laut Kapten Komarudin dan anggota TNI AD Pratu Rivo Nanda.
Kini kelima tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Diketahui, salah satu tersangka, yakni IH di bawah pengaruh alkohol saat ramai-ramai mengeroyok dua anggota TNI di Cibubur. Hal ini diketahui usai para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menambahkan, dalam penanganan kasus ini, polisi sudah menyita pakaian yang dipakai para tersangka saat pengeroyokan sebagai barang bukti. Pakaian itu sudah dicocokkan dengan video pengeroyokan yang sempat viral.
"Sudah kita crosscheck, sama dengan di video yang beredar," kata Argo.
Berbagai Sumber