Viral Pesta S3ks di Yogyakarta, Psikolog Beberkan Alasannya, 12 Orang Terlibat Menonton dan 'Ikut'

Praktik pesta s3ks yang terjadi di Sleman Yogyakarta mendapatkan tanggapan dari psikolog.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti. 

Namun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh dirinya dan juga mahasiswanya, ternyata kegiatan tersebut benar terjadi.

"Ada sepasang suami istri berhubungan badan dan ditonton atau suami menonton istrinya sedang disetubuhi orang lain. Setelah nonton suaminya juga ikut bermain," bebernya.

Baca: BWF World Tour Finals 2018 - Marcus/Kevin Kalah, Ini Rahasia Li/Liu Tumbangkan Langkah Minions

Baca: Miris, Beginilah Kondisi Jalan di Desa Kehidupan Baru, Sekdes: Dibilang Parah, ya Parah Sekali

Tersangka ditetapkan

Ditreskrimun Polda DIY resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta seks yang melibatkan 12 orang tersebut.

Melalui penuturan dari Direktur Reskimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, ia menjelaskan jika penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksanaan Kamis (13/12/2018) malam.

Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS dan HK yang merupakan penyelenggara pesta.

"Kita tetapkan AS dan HK sebagai tersangka, karena keduanya menjadi penyelenggara pesta tersebut," kata Hadi, Jumat (14/12/2018).

Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik anggota kelompok, pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 1,5 juta, Kamis (14/12/2018) (TRIBUNjogja.com | Santo Ari)
Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik anggota kelompok, pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 1,5 juta, Kamis (14/12/2018) (TRIBUNjogja.com | Santo Ari) ()

Penetapan dua orang tersebut berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari oknum yang juga turut terlibat dalam pesta seks tersebut.

Kedua orang yang ditangkap bukan merupakan dua orang yang melakukan pertunjukan persetubuhan.

"Yang melakukan persetubuhan satu perempuan dan satu laki-laki, sisanya hanya menonton," jelas Hadi.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal keterlibatan pelaku lain.

Menurut Hadi, kegiatan yang diselenggarakan oleh kedua tersangka tersebut tergolong perdagangan orang karena mengeksploitasi seseorang untuk melakukan dan menonton aksi persetubuhan.

Mereka juga menarik biaya dari aksi tersebut.

"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.

Penjelasan kepolisian

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved