Nonton 'Live Show' Pesta S3x di Kamar Hotel AW, 10 Orang Diciduk Polisi

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta terkait live show pesta s3x. tersebut.

Editor: Duanto AS
KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan 

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta terkait live show pesta s3x tersebut.

TRIBUNJAMBI.COM - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus pesta di kamar hotel di kawasan Condongcatur, Sleman, Yogyakarta.

Ditreskrimum Polda DIY juga sudah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta seks yang digerebek kepolisian 11 Desember 2018.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebut, keduanya menjadi inisiator dari pesta s3x. Keduanya juga menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.

"Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta sex tersebut," kata Hadi ditemui di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta.

Meskipun demikian, Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.

Latar profesi 10 orang penonton pun belum diketahui.

Namun Hadi memastikan kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta.

Keduanya mengambil keuntungan dari aksi tersebut.

"Hingga saat ini masih kita dalami kasusnya," ujar Hadi.

Baca Juga:

 Lowongan Kerja BUMN BPJS Kesehatan Desember 2018, Ini Link dan Syarat

 Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenkumham 2018, Sudah Keluar Hari Ini Cek Namamu!

 Siapakah Danny Nugroho? Anak Muda yang Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia 2018

 1 Orang Tewas dan 4 Orang Luka-luka, Korban Longsor di Sitinjau Lauik Padang

Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka dan pelaku, Hadi mengungkap pesta s3ks tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Pesta ini mengambil tempat di homestay AW, Condongcatur, Depok, Sleman.

Selain uang tunai, polisi juga menyita alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan ponsel milik anggota yang menyaksikan pesta s3x.

Atas perbuatan tersangka, Hadi menyebut keduanya bisa dikenai Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan serta Pasal 12 UU 21/2017 tentang Perdagangan Orang.

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dan Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan (KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA)
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved