Gaji PNS Naik 5 Persen di 2019, Mulai Rp 5 Juta-Sampai 117 Juta, Rincian Berikut Instansinya
Kabar bahagia bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Negara Republik Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM - Gaji PNS Dan Pensiunan 2019 Naik 5 Persen, Ada Yang 5 Juta Sampai 117 Juta, Ini Rinciannya.
Kabar bahagia bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Negara Republik Indonesia.
Pemerintah memastikan kenaikan gaji mulai Januari 2019 nanti.
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (16/8/2018) atau sehari sebelum Dirgahayu Ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.
Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.
(gulir untuk gaji pns naik di 2019...)
Baca: Hujan dan Angin Terbangkan Atap Rasuna Garden Food Street, Ini Tanda-tanda akan Turun Hujan Lebat
Baca: Berita Populer 2018: Mulai dari Kematian Dolores, Lia Eden, Hingga Bule Cantik Nikahi Pria Lokal
Baca: 143 Pedagang Akan Tempati Pasar Kramat Tinggi
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
(gulir untuk rincian gaji pns 2019 naik...)
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan mengapa gaji PNS dinaikan karena selama ini, gaji tidak pernah mengalami kenaikan.
Berdasarkan catatannya, selama dua tahun terakhir, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.
"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ujarnya saat dalam acara Konfrensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.
"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.
Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Baca: Hujan dan Angin Terbangkan Atap Rasuna Garden Food Street, Ini Tanda-tanda akan Turun Hujan Lebat
Baca: DPTHP2 Batanghari Berkurang hingga Ratusan Orang, Dua Hal Ini Jadi Peneyebabnya
Baca: Tak Terlihat di Pagi-pagi Pasti Happy, Puput Carolina Sindir Nikita Mirzani Yang Jago Fitnah Kemana
"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.
Selain menaikkan gaji pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini.
"Tahun depan kita gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini," ucapnya.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.
(gulir ke bawah untuk rincian kenaikan gaji pns di 2019...)
KEGANJILAN DI RESEPSI PERNIKAHAN LINDSWELL KWOK
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji PNS 2019 dan Pensiunan Naik 5 Persen, Bakal Dirapel Bulan April
Hari Pertama SKB CPNS Berjalan Lancar, Enam Peserta Tidak Hadir
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Berikut daftarnya:
Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
(gulir ke bawah untuk rincian kenaikan gaji pns di 2019...)
GURU MASA KECIL PANGERAN MBS SEBUT TEMUKAN KEANEHAN
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
(gulir ke bawah untuk gaji pns naik 5 persen...)
Baca: DPTHP2 Batanghari Berkurang hingga Ratusan Orang, Dua Hal Ini Jadi Peneyebabnya
Baca: VIDEO: 4000 Anak PAUD Menari Zapin Berayun, Kota Jambi Pecahkan Rekor Muri
Baca: Berita Populer 2018: Mulai dari Kematian Dolores, Lia Eden, Hingga Bule Cantik Nikahi Pria Lokal
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Enak kan jadi pegawai pajak?
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
(gulir ke bawah untuk lanjutan gaji pns naik di 2019...)
BUKA BERITA PERTANDA KIAMAT, 19 NAMA HARI KIAMAT dan KENAPA ORANG LARI DARI ORANG YANG DISAYANGINYA PADA HARI ITU:
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
(gulir ke bawah untuk lanjutan gaji pns naik...)
BUKA 6 HAL BURUK YANG MENGHAMBAT KESUKSESAN DAN KEBAHAGIAAN
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
BUKA BERITA PERTANDA KIAMAT, 19 NAMA HARI KIAMAT dan KENAPA ORANG LARI DARI ORANG YANG DISAYANGINYA PADA HARI ITU:
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi anti suap memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. (*)
TONTON VIDEO MURID SMA 12 JAMBI TERLALAIKAN JAM BELAJAR:
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Gaji PNS Dan Pensiunan 2019 Naik 5 Persen, Ada Yang 5 Juta Sampai 117 Juta, Ini Rinciannya