Selain Harus Perawan, ini Beberapa Poin Utama Untuk Bisa Jadi Istri Seorang Anggota TNI
Selain Harus Perawan, ini Beberapa Poin Utama Untuk Bisa Jadi Istri Seorang Anggota TNI
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.
15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Selain itu, TribunJambi.com juga mendapat keterangan menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, barulah menghadap bersama calon suami.
Selanjutnya, akan diadakan serangkaian tes tertentu, seperti:
1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.
Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.
2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)
Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.
Baca Juga:
Dilangsungkan di Hotel Mewah, Pernikahan Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi Tak Dihadiri Keluarga
Daftar Pemenang Miss World 2018, Miss Meksiko Vanessa Ponce Juara, Ini Posisi Miss Indonesia
Promo Hari Ini TIX ID Tiket Film Aquaman Buy One Get One, Berlaku 7-16 Desember, Baca Sinopsisnya
Saat tes kesehatan inilah, pihak perempuan ditanya soal keperawanan oleh petugas.
Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.
3. Pembinaan Mental (Bintal)
Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.