Selain Harus Perawan, ini Beberapa Poin Utama Untuk Bisa Jadi Istri Seorang Anggota TNI

Selain Harus Perawan, ini Beberapa Poin Utama Untuk Bisa Jadi Istri Seorang Anggota TNI

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com
Annisa Pohan saat masih menjadi Persit 

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit, seperti berikut:

1. Surat permohonan izin nikah.

Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian ditanda tangani oleh komandan kompi.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

Baca Juga:

Serunya Vlog Ganjar Pranowo di Tribun Jambi, Bicara Kuliner Jambi, Ajak Guyon Peserta Mobile Legend

Resmi Nikahi Shelvie, Daus Mini Sempat Gugup Sebelum Akad, Begini Sosok Istrinya yang Ketiga

Kesal Gara-gara Sampah, Warga 4 Kelurahan Blokir Jalan TB Sriwijaya

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

Baca Juga:

Intruksi PP 49, Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Ini Kata Pemkab Batanghari

Hasil Liga Italia Tadi Malam, Roma Ditahan Imbang, Berikut Jadwal Big Match Ac Milan vs Torino

Dibalik Eksotisnya Gunung Kerinci, Ini Fakta yang Mencengangkan

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved