Nasib Harta Benda Sherrin Tharia setelah Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Saat pembacaan putusan kemarin, hakim juga memberi pertimbangan terkait harta benda Zumi Zola yang disita.

Editor: Duanto AS
instagram/stharia
Sherrin Tharia dan Zumi Zola. 

Saat pembacaan putusan kemarin, hakim juga memberi pertimbangan terkait harta benda Zumi Zola yang disita.

TRIBUNJAMBI.COM - Ada perbedaan besar pada keluarga Zumi Zola sebelum dan setelah menjalani persidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Harta benda keluarga Zumi Zola disita, bahkan tabungan yang dikumpulkannya.

Dalam putusan kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Zumi Zola pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsider penjara 3 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Saat pembacaan putusan kemarin, hakim juga memberi pertimbangan terkait harta benda Zumi Zola yang disita.

Kondisi keuangan keluarga Zumi Zola tidak seperti dulu lagi. Kalau dahulu terbiasa dengan kehidupan serba kecukupan, rupanya saat ini istrinya, Sherrin Tharia, harus berjualan untuk keluarga.

Kondisi itu diungkapkan Zumi Zola kepada majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepada hakim, Zumi Zola yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan.

Baca Juga:

 Usia 40 Tahun Tapi Ingin Tampil 20-an Tahun, Ini Tips Murah dan Mudah yang Bisa Dicoba

 6 Fakta Pembunuhan di Prabumulih, Serda Chandra Kurniawan Tembak Dirinya Sendiri

 REKAMAN CCTV Detik-detik Truk Jalan Mundur Kencang Lalu Tabrak Taksi NH Dini?

Dia menilai brankas dan villa milik keluarga yang disita itu tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau.

Dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2018), Zumi Zola membeberkan apa saja isi brankas tersebut dan asal usulnya.

"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar AS dan dollar Singapura," kata Zumi Zola, sebagaimana dilansir tribunjambi.com dari kompas.com.

Dollar dan Poundsterling

Dia menjelaskan uang poundsterling didapatkan dari sisa kuliah ketika mengambil S-2 di London.

Dollar Singapura merupakan uang pemberian sang ayah ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jambi. Dan uang rupiah ialah uang sebelum dirinya maju dalam Pilgub Jambi.

Bahkan uang honor saat dirinya masih menjadi artis ibu kota juga turut disimpan di dalam brankas tersebut.

Uang keringatnya itu, ada yang dalam bentuk rupiah maupun dollar.

Sherrin Tharia dan Zumi Zola
Sherrin Tharia dan Zumi Zola ()

"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," paparnya.

Tabungan di rumah

Bukan hanya itu, Zumi Zola juga meminta penyidik turut mengembalikan uang yang disita dari rumah dinasnya.

Uang yang dimaksud Zumi Zola, yaitu uang yang diambil penyidik KPK saat menggeledah kamar tidurnya di rumah dinas.

"Uang yang diambil di samping sisi tempat tidur istri saya, itu jumlah tabungan dan gaji saya sebagai gubernur sekitar Rp 90 juta.‎ Uang di brankas dan rumah dinas mungkin bisa dikembalikan," kata Zumi Zola lirih.

Tak mendapat gaji

Zumi Zola mengatakan setelah tersandung kasus di KPK, kini dia tidak lagi mendapatkan gaji.

Alhasil kehidupan keluarganya memprihatinkan.

Demi bisa memenuhi kehidupan keluarga, sang istri harus berjualan hijab.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan Yang Mulia," ujarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Merespons permintaan Zumi Zola, ketua majelis hakim Yanto menyatakan Jaksa KPK tentunya berhati-hati dalam melakukan penyitaan.

Apabila memang uang di brankas dan rumah dinas tidak ada kaitan dengan kasus korupsi, nantinya uang pasti dikembalikan.

"‎Saudara sabar saja. Kalau tidak ada kaitan pasti dikembalikan oleh jaksa," jawab Hakim Yanto.

Pengakuan saat sidang

Saat sidang, Zumi Zola menceritakan pembelian action figure Marvel di Singapura. Kini, action figur tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh KPK.

"Jadi waktu itu sedang di Singapura, Asrul katakan mau ketemu calon investor di sana, ke toko itu. Saya mau bayar tapi bingung ngirimnya bagaimana karena ukurannya besar. Lalu kata Asrul biar‎ dia yang kirim, ada investor mau bantu," ungkap Zumi Zola.

Terkait masalah pembayaran, menurut Zumi Zola, pihaknya tidak mengetahui siapa yang membayar.

Dari 10 yang diorder, hanya lima yang baru diterima olehnya dan itu diserahkan ke KPK.

"Yang diorder 10, yang sampai ke saya hanya lima. Itu sudah saya serahkan," kata Zumi Zola.

Di akhir persidangan, kuasa hukum Zumi Zola, Farizi mengatakan 5 action figur itu baru diterima Zumi Zola beberapa waktu setelah Operasi Tangkap Tangan di Jambi.

"Itu juga diterimanya beberapa waktu setelah OTT di Jambi dan itu diserahkan ke KPK," singkat Farizi.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan Jaksa KPK, uang yang diterima Zumi Zola digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Uang tersebut diterima dirinya dari beberapa orang kepercayaannya.

"Bahwa uang yang diterima terdakwa melalui Dody Irawan, Asrul Pandapotan Sihotang, maupun Arfan keseluruhan mencapai jumlah Rp 6.838.000.000, USD 177,300 dan SGD100.000 tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa maupun keluarga terdakwa," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Ketua tim Penggerak PKK Kota Jambi Yuliana Fasha, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi Sherrin Tharia Zola
Ketua tim Penggerak PKK Kota Jambi Yuliana Fasha, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi Sherrin Tharia Zola (TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN)

Bahkan di dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola membeli beberapa action figure atau mainan menggunakan uang gratifikasi.

Mainan tersebut dibeli Zumi dari Singapura.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ungkap Jaksa.

Zumi Zola tidak hanya sekali membeli mainan dengan menggunakan uang gratifikasi.

Dirinya terhitung beberapa kali membeli mainan dari luar negeri dan seluruh pembayaran dilakukan orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.

"Asrul pada bulan Juni-November 2017 membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150," beber jaksa.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD5.600 dengan cara setor tunai," tambah Jaksa.

Soal permintaan proyek dari partai

Zumi Zola juga menjawab pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta proyek infrastruktur Rp 100 miliar di Jambi.

Atas pertanyaan itu, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, menjawab bahwa ada permintaan seperti itu. Dia menegaskan permintaan itu tidak terealisasi hingga saat ini.

"Ada, yang sampaikan ke saya itu Asrul. Tapi itu tidak terealisasi. Proyeknya yang diminta Rp 100 miliar yang mana juga saya tidak tahu," ungkap Zumi Zola, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat agenda pemeriksaan terdakwa.

Zumi Zola‎ melanjutkan permintaan itu tidak disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono, melainkan disampaikan melalui orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.

"Sebenarnya kan Supriyono bisa bilang langsung ke saya, kalau ada acara partai. Ini kan jumlahnya besar, bukan dianggap ringan, tapi dia tidak pernah bilang langsung," ungkap Zumi.

Sherrin Tharia
Sherrin Tharia (TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI)

Jaksa KPK kembali menanyakan apakah Zumi Zola sempat menawarkan agar pengurus PAN mendapatkan proyek senilai Rp 50 miliar. Namun Zumi Zola membantah.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

 Kisah Mertua Jenderal Andika Perkasa Duel Lawan Ah San, Misi Kopassus di Kalimantan

 5 Artis Indonesia yang Masuk Nominasi 100 Wanita Cantik Dunia 2018

 Ramalan Zodiak 7 Desember 2018, Hal Mengejutkan yang Bakal Menimpa Seluruh Zodiak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved