31 Desember Empat Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi, Cek Batas Akhir dan Tempat Untuk Penukarannya

Uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008

Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/RIAN BACKEND
Empat uang kertas yang dinyatakan tak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018 

Penukar diwajibkan membawa uang yang mau ditukarkan dan tidak boleh dalam keadaan rusak ke Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.

Selanjutnya, menuju kasir dan memberikan uang tersebut, kasir akan memeriksa apakah uang tersebut asli atau tidak.

Jika asli, kasir akan memberikan uang baru senilai dengan uang yang telah ditukarkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved