31 Desember Empat Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi, Cek Batas Akhir dan Tempat Untuk Penukarannya
Uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008
Editor:
bandot
TRIBUNJAMBI/RIAN BACKEND
Empat uang kertas yang dinyatakan tak berlaku lagi mulai 31 Desember 2018
Penukar diwajibkan membawa uang yang mau ditukarkan dan tidak boleh dalam keadaan rusak ke Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.
Selanjutnya, menuju kasir dan memberikan uang tersebut, kasir akan memeriksa apakah uang tersebut asli atau tidak.
Jika asli, kasir akan memberikan uang baru senilai dengan uang yang telah ditukarkan.