CPNS 2018
Pengumuman Peserta Lulus SKD CPNS 2018 Kab. Tanjab Barat, Cek Nama dan Jadwal SKB Disini
emerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengumumkan nama-nama CPNS 2018 yang lolos ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Pemkab Tanjung Jabung Barat sudah mengumumkan peserta yang lulus SKD dan siap mengikuti SKB CPNS 2018, namamu ada nggak?
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) akan memasuki tahap pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengumumkan nama-nama CPNS 2018 yang lolos ke seleksi kompetensi bidang (SKB).
Menurut Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih pengumuman berdasarkan validasi yang didapatkan dari Panselnas.
Pengumuman peserta lolos SKB BKPSDM Tanjabbar berdasarkan Permenpan RB nomor 37 tahun 2018.
Baca: Sihir 10 Tahun Messi Patah, Bikin Kakak Ronaldo Ngamuk, Ini 6 Fakta Luka Modric Raih Ballon dOr
Baca: Sinopsis Cinta Suci SCTV Selasa 4 Desember 2018, Hak Asuh Jatuh ke Monica, Harta Dibagi Dua
Baca: 6 Fakta Luka Modric Raih Ballon dOr 2018, Patahkan Dominasi Messi, Hingga Kakak Ronaldo Ngamuk
Dan Permenpan RB nomor 61 tahun 2018
Para peserta lolos SKB BKPSDM Tanjabbar itulah sebanyak 407 orang yang lolos mengikuti SKB Tanjung Jabung Barat.
Peserta yang lolos tersebut dikatakan Encep, telah diumumkan di website.
Link untuk mengunduh nama-nama peserta yang lolos ada di akhir berita.

Di dalam pengumuman ungkap Encep juga sudah jelaskan kepada peserta bahwa ada kode-kode seperti P1/L, P2/l dan ada juga P1 dan P2.
"Artinya yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang nanti adalah peserta yang dengan status atau kode keterangan P1/L dan P2/L," katanya kepada Tribunjambi.com, Selasa (4/12/2018).
Baca: Link Pengumuman Peserta Lolos SKB CPNS 2018 BKPSDM Tanjab Barat, Tanjabbar, Tanjung Jabung Barat
Baca: Bos PT Jamu Jago Usia 84 Tahun Nikahi Wanita Muda Foto dan Video Pernikahannya Viral di Media Sosial
Baca: Sebagian Wilayah Terendam Banjir, Ini Analisa Cuaca Ekstrem di Kota Jambi 3 Desember
P1/L tersebut berdasarkan passing grade permenpan 37 tahun 2018, sedangkan kelompok kode P2/L adalah kode yang menunjukkan bahwa mereka bisa lolos berdasarkan permenpan nomor 61 tahun 2018.
"Kelompok ini akan bersaing di masing-masing kelompoknya, jadi tidak digabung. artinya diposisi yang lolos berdasarkan permenpan nomor 37 akan bersaing diantara kelompok itu, kemudian yang permenpan nomor 61 juga demikian," urainya.
Didalam pengumuman tersebut juga ditampilkan berapa nilai yang diperoleh masing-masing peserta saat mengikuti ujian SKD. dan itu menunjukkan pelaksanaan perekrutan ini dilakukan secara transparan.
Di pengumuman tersebut tertulis berbagai kode di kolom keterangan setelah nama peserta CPNS Kabupaten Tanjab Barat.
Pengumuman dan nama peserta lulus SKD bisa juga diakses disini
https://drive.google.com/file/d/1z2-B6iIXmJPjiz4WazUIqORtC-o6zp0A/view
Baca: Dulu Sempat Sesak Nafas & Ingin Cepat Divonis, Kini Zumi Zola Berpasrah Diri Jelang Putusan Hakim
Baca: 7 Daerah di Kota Jambi Ini, yang Paling Parah Terkena Banjir
Berikut arti kode tersebut:
1. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;
2. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;
3. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
4. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
5. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
6. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
7. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.
Baca: Ingat Sosok Lindswell Kwok yang Bikin Jokowi Acungkan Jempol, Kini Dia Memutuskan Jadi Mualaf
Baca: Nonton Live Streaming ILC tvOne Malam ini Pasca Reuni 212: Menakar Elektabiliitas Capres 2019
Jadwal Pelaksanaan SKB
BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat belum memberikan kepastian tanggal pelaksanaan SKB, mereka hanya menulis 'Jadwal dan tempat pelaksanaan akan diumumkan kemudian'
Peserta juga dihimbau untuk memantau pengumuman yang terdapat dalam laman http://tanjabbarkab.go.id dan laman http://bkpsdm.tanjabbarkab.go.id
Kamu bisa melihat nama peserta CPNS 2018 hasil SKD di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) di link berikut.
LINK HASIL SKD PESERTA CPNS KABUPATEN TANJAB BARAT I
LINK HASIL SKD PESERTA CPNS KABUPATEN TANJAB BARAT II
LINK HASIL SKD PESERTA CPNS KABUPATEN TANJAB BARAT III
Baca: 7 Daerah di Kota Jambi Ini, yang Paling Parah Terkena Banjir
Bagaimana Jika Kartu Peserta Ujian Hilang saat Akan Tes SKB?
Jadwal SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang sudah diumumkan oleh beberapa instansi.
Para peserta yang sudah dinyatakan lolos SKD dan menjadi peserta SKB pun sebaiknya bersiap-siap.
Pelajari materi-materi terkait SKB CPNS 2018 dari Permenpan yang sesuai dengan formasi yang didaftar.
Pertanyaan yang sering diajukan terkait CPNS 2018 adalah tentang syarat mengikuti SKB.
Secara garis besar, syarat mengikuti SKB tidak jauh berbeda dengan syarat mengikuti SKD.
Yang wajib adalah kartu peserta dan kartu pengenal berupa KTP.
Baju yang dikenakan saat SKB juga harus atas putih, bawahan hitam, dengan sepatu hitam.
Namun banyak perserta yang kebingungan dengan syarat pertama, yaitu Kartu peserta yang sudah dilegalisir.
Kartu peserta tersebut adalah kartu peserta yang sama dengan saat mengikuti SKD dan sudah dicap serta di tandatangani.
Namun yang menjadi permasalahan adalah beberapa peserta sudah tidak memiliki kartu peserta tersebut karena hilang atau rusak.
Kartu peserta yang berbentuk kertas HVS dipotong dua rawan hilang dan rusak.
Beberapa peserta mengaku kertas kartu peserta tersebut rusak karena kehujanan sepulang dari ujian SKD.
Ada juga hilang karena hanya diselipkan di saku baju usai mengikuti SKD.
Lalu bagaimana jika kartu peserta ujian SKB hilang?
Pertanyaan terkait CPNS 2018 mengenai kartu peserta ujian yang hilang itu salah satunya ditanyakan oleh pemilik akun Twitter @lukitoadis kepada akun @BKDJatengProv.
Ia menulis, "Selamat pagi min, mau menanyakan, untuk kartu ujian di legalisir sebelum ujian?atau bagaimana?terikamasih."
Hal ini kemudian dijawab dan dipin oleh akun BKD Provinsi Jawa Tengah.
Ternyata, jika kartu peserta ujian SKB hilang, peserta dapat mencetak kembali kartu peserta ujian.
Kartu peserta ujian ini nantinya akan dilegalisir saat hendak mengikuti SKB dan tidak ada masalah.
Bagi peserta yang masih memiliki kartu peserta ujian disarankan untuk menggunakan kartu asli.
Perhatian untuk SobatCPNS @provjateng
1. Untuk Kartu HILANG silahkan Cetak Lagi di sscn, dan dibawa saat Tes SKB, Untk di legalisir saat mau test.
2. Utk yg Kartu SKD masih silahkan dibawa saat test SKB
Namun jawaban yang berbeda diberikan oleh admin LIPI atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Pertanyaan yang sama dituliskan oleh pemilik akun Twitter @amaliafirdaus19.
Ia menulis "Admin kalau kartu ujian hilang bagaimana min prosedurnya?"
Juga ditanyakan oleh pemilik akun @IkyAwan7, "Min kartu milik saya saat pulang tes basah kena hujan. Maklum naik motor dan kmrn jg PG ga lolos TKP. Hati sedih kesal sama diri sndri knp ga lolos TKP. Jd sudah rusak dan robek trs basah pas dikeringin jg udah ga berbentuk. Itu kertas ada di saku celana. Ada solusi dnk min."
Jawaban yang diberikan adalah peserta disarankan untuk mencari kartu peserta ujian sampai dapat.
Admin LIPI menulis, "Cari sampai dapet. Kartu ujian admin aja masih ada sampe sekarang."
(Tribunjambi.com, Tribun Jateng)