Dinkes Muarojambi Tanggapi Pandangan Fraksi PPP-Hanura
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa aturan presiden mengenai hal tersebut sampai saat ini belum ada.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Menanggapi tanggapan yang disampaikan oleh Fraksi PPP-Hanura DPRD Muarojambi, yang mempersoalkan pengabungan rumah sakit dengan Dinas Kesehatan mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan.
Yes Isman, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi mengatakan, persoalan penggabungan rumah sakit dengan Dinas Kesehatan yang dalam hal ini dimaksud bahwa rumah sakit merupakan UPTD dari Dinkes. Ini sebenarnya terkait dengan PP nomor 18 tahun 2016 bahwa dinyatakan memang RS menjadi UPTD dinas.
Baca: Link Download 104 Instansi yang Umumkan Nama dan Jadwal SKB CPNS 2018, Cek Juga di sscn.bkn.go.id
Baca: Salah Administrasi Calon Anggota KPU Kerinci Dicoret
"Hanya saja di dalam PP tersebut terdapat pasal yang menyatakan bahwa untuk pelaksanaan lebih lanjut hubungan tata kerjanya, statusnya eselonaring atau fungsional itu menunggu peraturan presiden," jelas Yes Isman.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa aturan presiden mengenai hal tersebut sampai saat ini belum ada. Kemudian pemerintah Kabupaten Muarojambi menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat peraturan daerah.
"Menindaklanjuti dari PP itu, perda kita menyatakan bahwa rumah sakit itu UPTD dinas. Artinya, di turunkan lagi dalam peraturan bupati di Perbub SOTK, kita menyatakan bahwa rumah sakit merupakan UPTD dinas," terangnya.
Baca: Jarang Terekspose, Sosok Suami Sri Mulyani Menteri Keuangan Terbaik Sedunia, Namanya Tonny Sumartono
Dengan demikian kata Yes Isman, hal tersebut berlaku di Kabupaten Muarojambi. Ia menambahkan, bahwa untuk di kabupaten lain itu belum berlaku, dikarenakan menunggu peraturan presiden.
"Menurut pendapat saya, itu memang sebaiknya menunggu Perpres, karena memang di situlah pendoman kita mengatur tentang hubungan tata kerja maupun keberadaan dari rumah sakit itu," jelas Yes Isman.
Baca: Nikahi Wanita Muda, Kakek 84 Tahun ini Ternyata Merupakan Bos Perusahaan Jamu Tertua di Indonesia
Lebih lanjut Yes Isman mengatakan, jika memang DPRD ingin menindaklanjuti tentang penggabungan rumah sakit dan dinas kesehatan, hal itu sah-sah saja.
"Tetapi, yang jelas Perda bisa ditinjau dan PP nya itu jalan terus. Kalau untuk sementara, di tangguhkan tapi PP tetap berlaku dan berjalan," pungkasnya.(*)
