Jadwal Sidang Zumi Zola

Berapa Berat Hukuman Zumi Zola dari Tuntutan 8 Tahun? Ini Vonis Erwan Malik Dkk saat di Pengadilan

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengajukan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Duanto AS
kompas.com
Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal sidang vonis Zumi Zola pada Kamis, 6 Desember 2018. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Perlu diketahui, dalam kasus yang menjerat Zumi Zola, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah membacakan dakwaan.

Dalam kasus gratifikasi, Jaksa KPK menyatakan Zumi Zola melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan dalam kasus suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mengajukan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Baca Juga:

 Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

 Pasal Pidana yang Menjerat Suami Sherrin Tharia, Jadwal Vonis Zumi Zola 6 Desember

 Jokowi dan Iriana Pernah Nangis saat Tiba di Nduga Papua, Tak Menyangka Kondisinya Seperti Ini

 Assalamualaikum, Pak, Lindswell Kwok Berhijab, akan Menikah dengan Pria Berbadan Atletis Ini

Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Setelah agenda pembacaan tuntutan jaksa KPK, Zumi Zola menyampaikan pleidoi. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Vonis Supriyono

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN, sudah dihukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Badrun Zaini, menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," katanya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).

Selain itu, Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.

Empat pejabat Jambi yang Jadi tersangka KPK, Erwan Malik (depan), Supriyono (kanan), H Arfan (belakang), Saifuddin (kiri).
Empat pejabat Jambi yang Jadi tersangka KPK, Erwan Malik (depan), Supriyono (kanan), H Arfan (belakang), Saifuddin (kiri). (TRIBUNJAMBI/GRAFIS RIAN BACKHAND)

Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berat hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Sebagai informasi, Supriyono mendapat dakwaan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis Erwan Malik

Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim Tipikor Jambi meyatakan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menjatuhkan pidana empat tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis Saipuddin

Sementara itu, terdakwa Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.

Vonis Arpan

Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan, divonis tiga tahun enam bulan penjara, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

======

Pleidoi Zumi Zola

Melansir tribunnews.com, sidang penyampaian nota pembelaan atau pleidoi Zumi Zola, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (22/11/2018).

Banyak hal diungkapkan dalam pledoi Zumi Zola. Dia juga mengajukan permintaan ke majelis hakim.

Zumi Zola menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tengah terpuruk. Dia meminta KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila milik keluarganya di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur.

"Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saya tidak simpan banyak harta sewaktu saya menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan ketika saya artis dan hasil penjualan apartemen saya tahun 2014 sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan saya maju jadi Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola.

Zumi Zola mengatakan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur selama empat tahun lalu mengundurkan diri, karena hendak maju di Pemilihan Gubernur Jambi.

Menang dalam pilkada sebagai Gubernur Jambi dan menjabat selama dua tahun, kini posisinya dinonaktifkan sebagai Gu‎bernur Jambi karena menyandang status tersangka di KPK, mendekam ditahanan dan kini duduk di kursi terdakwa.

"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas.‎ 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye. Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S-2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," paparnya.

Dengan kerendahan hati, diungkap Zumi Zola, dirinya memohon agar‎ uang bisa dikembalikan dan beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Anak saya balita, yang sulung usia 4 tahun dan yang kedua usia 2 tahun.‎ Kondisi saya sekarang butuh perawatan rutin diabetes. Hanya dari brankas itulah saya bisa biayai kehidupan sehati-hari," imbuhnya.

Kondisi istri

Kasus suap yang menyeret nama Zumi Zola yang kini ditahan KPK pada Senin (9/4), membuat kondisi ekonomi keluarganya anjlok.

Aset berharganya yang disita membuat Zumi Zola tak lagi dapat menafkahi sang istri, Sherrin Tharia.

Meski Sherrin Tharia mengaku keluarganya telah kaya sejak dulu, namun Zumi Zola justru menyebutkan bahwa sang istri berjualan jilbab demi menyambung hidup. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Zumi Zola memohon agar brankas berisi uang serta villa mewah keluarganya di Jambi dikembalikan. Zumi Zola berdalih uang yang ada dalam brankas tersebut semata uang pribadinya.

"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura," terang Zumi Zola.

"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar, lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," lanjut mantan kekasih Ayu Dewi ini.

Tak memiliki penghasilan dan tak lagi punya harta benda berharga, Zumi Zola tuturkan perjuangan sang istri yang harus menyambung hidup dengan jualan jilbab.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yang mulia," tukasnya.

Kasus gratifikasi yang menyeret Zumi Zola diduga senilai total Rp 44 miliar dan sebuah mobil Alphard. ( Jadwal vonis Zumi Zola)

Zumi Zola juga didakwa atas suap sebanyak Rp 16 miliar ke DPRD Jambi sebagai langkah mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017-2018.

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Daftar Nama 24 Orang Pekerja Proyek di Nduga Diduga Jadi Korban Pembunuhan KKB

Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2018 dari BKN, Tips Mengerjakan supaya Efektif, Ini Link

31 Orang Pekerja Jembatan di Nduga Dibunuh secara Sadis, Diduga karena Ambil Foto HUT OPM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved