Habib Bahar bin Smith Memilih Membusuk di Dalam Penjara dari Pada Harus Meminta Maaf ke Jokowi

Habib Bahar bin Smith Memilih Membusuk di Dalam Penjara dari Pada harus Meminta Maaf ke Jokowi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram
Habib Bahar Smith 

Hal tersebut diutarakannya saat berpidato di acara Reuni Akbar 212 di Monas, Minggu (2/12/2018).

Tribunnews melansir dari berbagai sumber, Senin (3/11/2018), inilah sederet kasus yang pernah menyeret nama Habib Bahar.

1. Terlibat pengerusakan Cafe De Most

Tribunnews melansir dari Kompas, Senin (3/11/2018), Habib Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu tengah malam (28/7/2012)

Habib Bahar ditangkap di jalanan saat sedang konvoi bersama para pengikutnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi perusakan itu sudah direncanakan sejak dua pekan

Massa ormas digerakkan oleh Habib Bahar.

Di hadapan wartawan, Habib Bahar mengakui semua perbuatannya.

"Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadan, saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat," ucap Bahar, Minggu (29/7/2012), di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Hujan Semalaman, Kebun Karet Warga di Rimbo Ulu Terendam Banjir

Nikah di KUA Pakai Jeans, Inilah YouTuber Suhay Salim yang Bikin Heboh Bahan Gunjingan Tetangga

Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sengeti, Stabil. Diperkirakan Jelang Natal dan Tahun Baru akan Naik

Polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Selain itu, Habib juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Rekam jejak Habib Bahar di beberapa kasus kekerasan akan jadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman.

2. Melakukan Aksi Penyerangan ke Jemaah Ahamdiyah di Kebayoran Lama

Habib Bahar mengaku pernah melakukan aksi penyerangan ke jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama pada 2010.

"Iya, benar. Insya Allah itu saya," tutur Habib Bahar.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved