Bocoran dari BKN, Peserta Harus Melakukan Hal ini Dalam Aturan Main Tes SKB CPNS 2018

Bocoran dari BKN, Peserta Harus Melakukan Hal ini Dalam Aturan Main Tes SKB CPNS 2018

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Pelaksanaan SKD CPNS 2018 di SMAN 1 Muarojambi beberapa waktu lalu. 

BKN mengumumkan terdapat 2 jenis jabatan atau formasi yang nantinya mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada ujian SKB.

Kedua jenis jabatan tersebut yaitu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Kamu harus memahami jenis jabatan apa yang dilamar.

Apakah masuk dalam JFT atau JP

2. Menentukan jenis jabatan yang dilamar JFT atau bukan

Kamu harus mencari tahu jenis jabatan yang dilamar.

Apakah termasuk JFT atau bukan.

Yang termasuk dalam jenis JFT antara lain profesi seperti guru, dokter, apoteker dan lainnya.

Jika masih bingung dalam menentukannya, kamu bisa memcari tahu lewat peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Atau dapat mencari tahu lewat link dibawah ini :

Link 1

Link 2

3. Pahami jenis tugas pada jabatan yang dilamar yang termasuk JP

Peserta CPNS 2018 yang melamar jenis JP harus mempelajari jenis tugas yang ada pada jabatan itu.

Beberapa profesi yang termasuk dalam Jabatan Pelaksana (JP) di antaranya Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja, dan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved