Sosok Zulkifli Nurdin di Mata Zumi Zola, Sampai Menangis saat Ceritakan Keistimewaan Ayahnya
Zulkifli Nurdin yang menjadi Gubernur Jambi pada tahun 1999-2010 meninggal di RS Pondok Indah Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, kata Zumi, dirinya sudah bisa mengumpulkan uang.
Uang itu digunakan untuk membeli apartemen, rumah, dan tanah.
Baca: Bicara Soal Perceraian, Ini Jawaban Gisella Anastasia dan Gading Marten Saat Ditanya Masih Cinta
Baca: Awasi Ketat Penggunaan Dana Desa di Merangin, Ini Ancaman Kajari Bangko Untuk yang Menyalah Gunakan
Namun, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi.
Hal itu membuatnya harus berhenti dari dunia hiburan.
"Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu negara Inggris," ujarnya.
Sekembalinya dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat Gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik.
"Sehingga saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata dia.
"Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada bulan Februari 2016," lanjutnya.
Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard.

Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.