Zukifli Nurdin Meninggal Dunia
Menangis Saat Kuburkan Jasad Sang Ayah, Zumi Zola Memohon Hal ini di Pemakaman Zulkifli Nurdin
Menangis Saat Kuburkan Jasad Sang Ayah, Zumi Zola Memohon Hal ini di Pemakaman Zulkifli Nurdin
Terlihat sahabat dan keluarga yang mengantarkan.
Tampak juga istri almarhum, Ratu Munawaroh, dan istri Zumi Zola, Sherrin Tharria, dan dua anaknya.
Zumi Zola dapat izin
Zumi Zola tiba di Jambi sekira pukul 10.00 WIB.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memberikan izin kepada Zumi Zola untuk keluar dari tahanan dengan pengawalan.
"Saya belum sampai ke sana (RS Pondok Indah) masih dalam perjalanan. Tapi (Zumi Zola) sudah diizinkan oleh pengadilan dengan pengawalan dari KPK," ujar M Farisi, pengacara Zumi Zola, pada Rabu(28/11).
Menurut Farizi, pada Rabu siang, Zumi telah mengajukan izin kepada majelis hakim untuk membesuk ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis.
Baca: Alasan Gisella Anastasia Jual Hadiah Pemberian Gading Marten, Ungkap Terkait Ukuran
Baca: Pemilik PETI Balas Dendam, Tahan Belasan Motor dan Bakar 1 Motor Milik Warga
Saat ini, Zumi Zola masih berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pernyataan serupa juga dilontarkan pengacara Zumi Zola lainnya, Handika Honggowongso.
Kata Handika, pihaknya sangat berterimakasih kepada KPK dan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah memberikan izin kepada kliennya untuk bertemu yang terakhir kali dengan ayahanda, Zulkifli Nurdin.

“Kami sudah berupaya minta izin pada peradilan supaya diperkenankan, Pak Zumi untuk menjenguk dan mendampingi ayahandanya. Dan Alhamdulillah, pihak pengadilan memberikan izin. Dan kami juga sangat berterimakasih pada pihak KPK atas responsifnya memberikan dan melaksanakan izin tersebut, sehingga Pak Zumi bisa mendampingi ayahandanya pada saat-saat ini di rumah sakit," ujar Handika.
Handika menjelaskan Zumi diberikan izin selama sehari, sampai dengan ayahanda dimakamkan.
Dimakamkan di Jambi
Keluarga Zulkifli Nurdin, Sum Indra, mengatakan mendiang Zulkifli Nurdin akan dikebumikan di Jambi.
“Izin sementara diberikan untuk prosesi pemakaman jadi sehari termasuk besok mengikui prosesi pemakaman,”ujar Handika.