Kasus Kekerasan Anak di Muarojambi Meningkat, Bupati Masnah Yakin Bisa Tekan dengan Perda
Mulai Januari hingga September 2018 Polres Muarojambi menanggani 33 Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Mulai Januari hingga September 2018 Polres Muarojambi menanggani 33 Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muarojambi, Bripka Dani Priandani.
"Kasus ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, ini baru laporan sampai September, untuk Oktober dan November itu masih ada kasusnya, masih kita rekap," ujarnya.
Baca: VIDEO: Menuju Pemakaman Keluarga, Jenazah Zulkifli Nurdin Dilepas Keluarga dan Tokoh Jambi
Kata Dani bahwa dari 33 kasus tersebut, beberapa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Sementara itu, menanggapi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak baik itu kekerasan seksual atau fisik, Bupati Muarojambi, Masnah Busro mengatakan bahwa saat ini pemerintah kabupaten terus mensosialisasi untuk menekan angka kekerasan terhadap anak.
Baca: Tiba-tiba Tes Urine, Ratusan ASN Tanjab Barat Tak Berkutik
"Saat ini kita sudah memiliki peraturan daerah perlindungan kekerasan terhadap anak. Dengan adanya perda ini, diharapkan Kabupaten Muarojambi bisa mengurangi kekerasan terhadap anak. Pemkab juga berkoordinasi dengan Polres Muarojambi," sambungnya.