Nasib Bandar Narkoba di Jambi, Dapat Vonis 10 Kali Lipat dari MA

Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis 10 kali lipat lebih berat.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Didin, di Pulau Pandan, Rabu (24/2). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis sama berat, namun majelis hakim Mahkamah Agung menggandakan hukuman 10 kali lipat.

Itulah putusan yang dijatuhkan untuk Didin alias Diding, terdakwa kasus narkotika di Jambi yang penangkapannya membuat heboh.

Akhirnya, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat.

Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus narkotika Didin awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca: Gara-gara Pilot Ketiduran, Pesawat Kargo Vortex Air Melewati Bandara Tujuan hingga 46 Kilometer

Baca: BARELANG MARATHON 2018 - Frida Rembet Peserta Tertua, Pelajar Antusias Lari

Baca: MOBILE LEGENDS: BANG BANG, Professional League Tribun Jambi 2018 Segera Daftar!

"Dulu ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Ini perjalanan kasus Didin, hasil rangkuman Tribunjambi.com.

Sempat jadi buron

Didin disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Pulau Pandan.

Dia sempat jadi buronan, sampai akhirnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat, (5/11/2015).

Saat penangkapan itu, petugas juga ikut mengamankan istrinya berinisial D.

Usai diamankan, sekira pukul 16.30 WIB, Diding dibawa ke Jambi dengan menumpang pesawat Lion.

Setelah mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, keduanya langsung dijemput petugas dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

Aset Diding selanjutnya yang disita Polda Jambi yakni warung dan tanah yang berada di pinggir Jalan Slamet Riyadi, RT 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura atau di sebelah toko penjual makanan burung, Makam Singkawang, Rabu (24/2).
Aset Diding selanjutnya yang disita Polda Jambi yakni warung dan tanah yang berada di pinggir Jalan Slamet Riyadi, RT 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura atau di sebelah toko penjual makanan burung, Makam Singkawang, Rabu (24/2). (TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI)

JPU Kejati Jambi tuntut 12 tahun dan denda Rp 1 miliar

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved