Mahkamah Agung Gandakan Vonis Didin 10 Kali Lipat, dari 1 Tahun Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Setelah mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, keduanya langsung dijemput petugas dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ingat Didin alias Diding, yang penangkapannya sempat menghebohkan?
Setelah proses kasasi cukup lama, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding saat di Pengadilan Negeri Jambi.
Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus narkotika Didin awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
"Dulu ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," ujarnya, Selasa (27/11/2018).
Baca: Ide Cerdas Hantu Putih, 30 Prajurit Kopassus Bisa Taklukkan Pemberontak Kongo dalam Sekejap
Baca: 8 Istilah dari Capres Jokowi dan Prabowo yang Viral dan Menuai Kontroversi, Ramai Dibicarakan
Baca: Ramalan Zodiak Rabu 28 November 2018 Untuk Capricorn, Mengapa Ada Aura Tegang dan Gelisah?
Berikut ini perjalanan kasus Didin, hasil rangkuman Tribunjambi.com.
Sempat jadi buron
Didin disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Pulau Pandan. Dia sempat jadi buronan, sampai akhirnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat, (5/11/2015).
Saat penangkapan itu, petugas juga ikut mengamankan istrinya berinisial D.
Usai diamankan, sekira pukul 16.30 WIB, Diding dibawa ke Jambi dengan menumpang pesawat Lion.
Setelah mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, keduanya langsung dijemput petugas dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.
JPU Kejati Jambi tuntut 12 tahun dan denda Rp 1 miliar
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com melalui website resmi Pengadilan Negeri Jambi, kasus Didin terdaftar di PN Jambi pada Selasa, 15 Maret 2016.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani perkara itu, M Zuhdi, menuntut dengan dakwan primair, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009.

JPU menuntut Didin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.
Tuntutan itu dibacakan pada Selasa, 14 Juni 2016.
PN vonis satu tahun
Majelis Hakim Pengadilan Jambi yang diketuai Tajuddin, memvonis Didin dengan pidana penjara selama satu tahun, pada Jumat, 24 Juni 2016.
Didin alias Diding dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 131 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Atas putusan itu, JPU akhirnya memutuskan untuk banding.
PT perkuat vonis di PN
Upaya banding JPU Kejati Jambi tak membuahkan hasil.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang diketuai Hartadi, menyebutkan bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, 24 Juni 2016, Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Jmb yang dimintakan banding tersebut.
Atas putusan tersebut, JPU melayangkan kasasi.
MA vonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar
Upaya hukum berlanjut pada tahap tertinggi di Mahkamah Agung.
Usai menerima kasasi dari JPU Kejati Jambi, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Didin alias Diding dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.
Putusan itu menetapkan kepastian hukum yang harus dijalani Didin.
Barang bukti dalam kasus ini, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 292,054 gram.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:
Baca: 8 Istilah dari Capres Jokowi dan Prabowo yang Viral dan Menuai Kontroversi, Ramai Dibicarakan
Baca: 8 Tim yang masuk 16 Besar Liga Champions 2018/2019, El Barca Dapat Teman
Baca: BREAKING NEWS Tim Kejaksaan Geledah Kantor Bupati Sarolangun, Kasus Dugaan Korupsi Damkar