Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia

Enam Hari Sebelum Zulkifli Nurdin Wafat, Zumi Zola Menangis Ceritakan Keistimewaan Ayahnya

Zulkifli Nurdin mantan Gubernur Jambi yang juga ayah dari Gubernur Jambi Non aktif Zumi Zola meninggal dunia, Rabu (28/11/2018)

Editor: bandot
tribunjambi.com
Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (di lingkaran) dan Gubenur Jambi (non-aktif) Zumi Zola 

Uang itu digunakan untuk membeli apartemen, rumah, dan tanah.
Namun, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi.

Hal itu membuatnya harus berhenti dari dunia hiburan.

Gubernur Jambi (non-aktif) Zumi Zola (kiri) bersama kedua orangtuanya, mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (kedua kanan) dan Ratu Munawaroh, ibunya (kanan)
Gubernur Jambi (non-aktif) Zumi Zola (kiri) bersama kedua orangtuanya, mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (kedua kanan) dan Ratu Munawaroh, ibunya (kanan) (KAPANLAGI.COM)

Baca Juga:

Gading dan Gisel Jumpa Pers, Blak-blakan Soal Perceraian, Bukan karena Orang Ketiga dan Ekonomi

 Zulkifli Nurdin Meninggal Dunia, Ini Foto Zumi Zola Saat Datangi Rumah Sakit

 Zulkifli Nurdin Ayah Zumi Zola Meninggal Dunia, Dua Periode Jadi Gubernur Jambi

"Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu negara Inggris," ujarnya.

Sekembalinya dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat Gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik.

"Sehingga saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata dia.

"Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada bulan Februari 2016," lanjutnya.

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard.

Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Dikebumikan di Jambi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved