Andalkan Rekaman CCTV, Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

Penerapan bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE)

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
Rambu lalu lintas di persimpangan 

Andalkan Rekaman CCTV, Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penerapan bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diuji coba di sepanjang Jalan Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta, sejak Oktober.

Tribunjambi.com mengutip dari Kompas.com Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis data elektronik itu akan menggunakan hasil rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) berteknologi canggih sebagai sumber data.

Baca: Penjahat Paling Cantik di Dunia Ini Sedang Diburu Polisi China

Kamera CCTV itu didatangkan dari China

"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf ketika ditemui di ruangannya.

Menurut Yusuf, kamera itu dapat membidik objek hingga jarak 10 meter sepanjang hari.

Kamera-kamera CCTV itu akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan.

Hasil tangkapan gambar akan langsumg terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

"Di TMC nanti akan ada petugas yang menganalisis tangkapan gambar itu dan akan menilai apakah betul terjadi pelanggaran atau tidak. Kalau memang melanggar, pasal apa yang dilanggar," ujar Yusuf.

Selanjutnya, kata Yusuf, petugas akan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar melalui Pos.

Baca: Kasasinya Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pos Indonesia terkait proses pengiriman tilang.

Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank. Pelanggar akan diberi waktu selama satu minggu untuk melunasi denda pelanggaran tersebut.

"Kalau lewat dari seminggu tidak dibayar juga maka kami akan memblokir STNK pelanggar. Nanti pada saat membayar pajak tidak bisa sebelum tagihan denda tilangnya dilunasi," tuturnya.

Jika pelanggaran kembali dilakukan sebelum denda tilang sebelumnya dibayarkan, tagihannya akan akumulatif.

"Kalau melanggar terus tapi tidak bayar ya nanti tagihannya semakin besar saat akan membuka blokir STNK," kata Yusuf.

Baca: Harga Menggiurkan, Promo Akhir Tahun Toyota Untuk Empat Tipe Mobil Ini

Baca: Kamu Pengguna Ponsel Merek Samsung, Xiaomi dan iPhone? ini Cara Bedakan Charge Asli dan Palsunya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved