4 Fakta Santri Sopir Mobil Pikap yang Kecelakaan di Cipondoh, Masih Muda hingga Tak Punya SIM

Mobil Pickup yang membawa 23 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda kecelakaan di bilangan Flyover Green Lake City.

Editor: Teguh Suprayitno
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Lokasi kejadian 20 santri terlibat kecelakaan usai mobil pick up yang ditumpanginya terbalik di dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018). 

2. RFA Tak miliki SIM

AKBP Ojo Ruslan mengatakan RFA, belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ojo mengatakan, Rizki sudah cukup lama bisa mengemudi, tapi hingga kini tak memiliki SIM.

"Dia sudah lama (bisa mengemudi) cuma dia belum punya SIM," ujar Ojo di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Tangerang, Senin (26/11/2018).

3. Terancam pasal berlapis

AKBP Ojo Ruslan menjelaskan, kemungkinan RFA bisa dijerat dua pasal.

Yakni pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja.

"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih," katanya.

Kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya tersebut tertuang di Pasal 310 KUHP.

Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sementara membawa muatan melebihi kapasitasnya, tertuang di dalam Pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.

Dengan hukuman maksimal yang dikenakan yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Baca: Ini Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Korban Meninggal hingga Penyebabnya

Lanjutnya, jika setelah diperiksa diketahui RFA dalam kondisi yang tidak baik saat mengemudi, bisa terkena hukuman lebih berat.

"Apabila sopir dalam kondisi yang tidak sehat ketika berkendara, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut," kata Ojo Ruslan.

Ojo menuturkan pihaknya akan memeriksa RFA jika sudah memungkinkan, sehingga bisa diketahui kondisi RFA ketika mengemudikan mobil tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved