Hercules Terancam 7 Tahun Penjara. Ini 3 Fakta Penangkapannya Hingga Ditetapkan Tersangka

Setelah penangkapan, ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Editor: Deni Satria Budi
kompas.com
Hercules ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Barat. Hercules ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hercules ditangkap jajaran polisi Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang terletak di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018).

Aksi premanisme yang dilakukan sejumlah orang dari Kelompok Hercules, menyeret Hercules sendiri selaku pimpinannya. Mereka terlibat dalam penguasaan lahan yang dilakukan kepada PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat sejak Agustus - November 2018.

Setelah penangkapan, ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Pada penangkapan tersebut, polisi menyatakan Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun. 

Pimpin Penguasaan Lahan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi premanisme penguasaan lahan yang dilakukan anggota Kelompok Hercules dipimpin oleh Hecules sendiri.

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.

Adapun ruko yang dikuasai terdiri atas kantor pemasaran dan ruko berpenghuni lainnya.

Selain itu, polisi juga menetapkan Hercules sebagai pemimpin aksi preman tersebut dengan sebuah barang bukti plang lahan. Selanjutnya, keterangan terkait barang bukti akan dibahas dalam pengadilan.

"Ada (buktinya) dia memimpin, di plang itu (yang terpasang di lokasi) ada penguasaan lapangannya. Ada (nama Hercules di plang). Penguasaan lapangannya (oleh) Hercules," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (22/11/2018).

Rumah Hercules Digeledah

Tak butuh waktu lama, setelah penangkapan Hercules aparat polisi langsung melakukan penggeledahan di kediamannya. Penggeledahan dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti yang akan dilakukan untuk penyidikan.

"Kami mendapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik, khususnya untuk proses penyelidikan," kata Edy, Kamis.

Surat kuasa tersebut adalah surat kuasa lapangan kepada Hercules yang diberikan oleh tersangka HM. Sementara HM telah ditangkap bersama 22 orang preman dalam kasus tersebut.

Resmi Ditahan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved