Penyalahgunaan Narkotika
Baru Isap Sabu Dua Sekawan Tertangkap, Dituntut Tiga Tahun
Menyalahgunakan narkotika, dua sekawan ini terancam hukuman penjara selama tiga tahun. Itu berdasarkan tuntutan Jaksa
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menyalahgunakan narkotika, dua sekawan ini terancam hukuman penjara selama tiga tahun. Itu berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Arnold Saputra.
"Bahwa perbuatan terdakwa masuk dalam dakwaan subsider, pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jaksa membacakan.
Baca: Telan Sabu-sabu saat akan Ditangkap Polisi, Reza Kejang-kejang
Keduannya ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu (7/3/2018) saat menggunakan sabu di sebuah rumah di Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Dari mereka didapati barang bukti berupa paket sabu seberat 0,15 gram.
Dalam sidang yang akan datang, ketua majelis hakim, Yandri Roni akan membacakan putusan.
Baca: Berkas Kurir Sabu 8 Kg Warga Lebak Bandung Kota Jambi Diperiksa