Pemerintah Keluarkan Permenpan No 61 Tahun 2018 - Perangkingan dan Syarat Kelulusan SKD CPNS 2018

Aturan baru kriteria SKD CPNS 2018 kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara

Editor: Suci Rahayu PK
Surya
CPNS 2018 

Penelusuran Tribunnews.com (grup Tribunjambi.com), Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Baca: Ramalan Zodiak Lengkap Tahun 2019, Cinta, Kesehatan, Keuangan dan Karir, Ada yang Promosi Tahun Ini

Baca: Jelang Persib vs Perseru - Head to Head & Prediksi Skor, Degradasi atau Juara Liga 1?

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.

Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:

https://jdih.menpan.go.id/puu-864-Peraturan Menpan.html

Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved