Pemerintah Keluarkan Permenpan No 61 Tahun 2018 - Perangkingan dan Syarat Kelulusan SKD CPNS 2018

Aturan baru kriteria SKD CPNS 2018 kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara

Editor: Suci Rahayu PK
Surya
CPNS 2018 

TRIBUNJAMBI.COM - Info Baru pendaftaran CPNS 2018 terkait kelulusan ke tahaap Tes SKB CPNS 2018.

Namun sebelumnya, masyarakat harus berjibaku dengan polemik Hasil Tes SKD CPNS 2018.

Baca: Link Download Permenpan No 61 Tahun 2018, Nilai SKD 255 Bisa Ikut SKB, Pelajari Aturannya!

Beberapa waktu terakhir peserta gugur massal di tes SKD sehingga ada kuota yang kosong.

Sehubungan dengan itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelamar yang tak lolos SKD tetap bisa lanjut ke seleksi selanjutnya.

Aturan baru kriteria SKD CPNS 2018 kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.

Dalam aturan baru terkait kelulusan SKD CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.

Peserta seleksi CPNS 2018 Kabupaten Muarojambi melihat pengumuman, Jumat (2/11).
Peserta seleksi CPNS 2018 Kabupaten Muarojambi melihat pengumuman, Jumat (2/11). (Tribun Jambi/Samsul Bahri)

Kepastian sistem rangking kelulusan SKD CPNS 2018 disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin seusai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.

(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)

Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

Baca: Aturan Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Sistem Rangking Dikeluarkan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved