Jadwal Vonis Zumi Zola

Jadwal Vonis Zumi Zola, Ini Kondisi Sherrin Tharia Sebenarnya dan Daftar Permintaan ke Hakim

Zumi Zola meminta KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila milik keluarganya di ...

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). 

Kondisi itu diungkapkan Zumi Zola kepada majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepada hakim, Zumi Zola yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan.

Dia menilai brankas dan villa milik keluarga yang disita itu tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau.
Dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2018), Zumi Zola membeberkan apa saja isi brankas tersebut dan asal usulnya.

"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar AS dan dollar Singapura," kata Zumi Zola, sebagaimana dilansir tribunjambi.com dari kompas.com.

Dollar dan Poundsterling

Dia menjelaskan uang poundsterling didapatkan dari sisa kuliah ketika mengambil S-2 di London.

Dollar Singapura merupakan uang pemberian sang ayah ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jambi. Dan uang rupiah ialah uang sebelum dirinya maju dalam Pilgub Jambi.

Bahkan uang honor saat dirinya masih menjadi artis ibu kota juga turut disimpan di dalam brankas tersebut.

Uang keringatnya itu, ada yang dalam bentuk rupiah maupun dollar.

PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar. (Wartakota/Henry Lopulalan)

"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," paparnya.

Tabungan di rumah

Bukan hanya itu, Zumi Zola juga meminta penyidik turut mengembalikan uang yang disita dari rumah dinasnya.

Uang yang dimaksud Zumi Zola, yaitu uang yang diambil penyidik KPK saat menggeledah kamar tidurnya di rumah dinas.

"Uang yang diambil di samping sisi tempat tidur istri saya, itu jumlah tabungan dan gaji saya sebagai gubernur sekitar Rp 90 juta.‎ Uang di brankas dan rumah dinas mungkin bisa dikembalikan," kata Zumi Zola lirih.

Tak mendapat gaji

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved