Aturan Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Sistem Rangking Dikeluarkan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018

Sistem ranking menjadi alternatif yang diajukan dan berikut ini kriteria peserta yang bisa lulus SKD dan berhak mengikuti SKB sesuai Permenpan No 61

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI ; TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah
Update Berita CPNS 2018 

Apabila terdapat peserta yang mempuntya nilai TKP, TIU dan TWK sama, maka ketiga peserta itu akan seluruhnya diikutkan SKB asal berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi.

Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:

https://jdih.menpan.go.id/puu-864-Peraturan Menpan.html

Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.

(Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Rangking, Ini yang Dilakukan Jika Nilai Peserta Sama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved