Jadi Sorotan. Ini Deretan Korban UU ITE yang Menjadi Perhatian Publik Tanah Air
UU ITE bukan cuma menjerat Baiq Nuril. Sebelumnya ada kasus-kasus UU ITE yang juga menyedot perhatian publik Tanah Air
Kasus mantan vokalis “Peter Pan” ini menarik perhatian luas publik karena sebagian pakar hukum menilai Ariel tidak bersalah mengingat rekaman videonya untuk konsumsi pribadi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana.
Baca: Bus Tayo di Sukoharjo Mendadak Viral, Ini Dia Penampakannya, Ajak Wisatawan Keliling Taman
Tetapi UU ITE menjeratnya karena kemudian rekaman video itu tersebar luas. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010, Ariel dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Ia sempat dipenjara di Lapas Kebun Waru Bandung, sebelum akhirnya dipindahkan ke Mabes Polri dan kemudian ke Lapas Sukamiskin.
Setelah mendapatkan beberapa kali keringanan, Ariel hanya menjalani hukuman dua tahun satu bulan penjara.
Muhammad Arsyad, Aktivis, Makassar, 2013-2014
Aktivis anti-korupsi ini diperiksa selama tiga hari di Polda Sulawesi Selatan dan dipenjara selama 100 hari di rutan Makassar setelah dituduh melanggar UU ITE pada tahun 2013 lalu.
Ia dilaporkan oleh seorang anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar karena menulis pernyataan di Blackberry Messenger BBM yang dinilai mencemarkan nama baik pengusaha Nurdin Halid.
Belum jelas bagaimana tulisan “No fear, Nurdin Halid koruptor! Jangan pilih adik koruptor!” itu tersebar luas, tetapi sebelum dijerat UU ITE ini, Arsyad juga dituduh menghina keluarga Nurdin Halid ketika menjadi narasumber di Studio Celebes TV Makassar pada 24 Juni 2013. Setelah siaran Arsyad dikeroyok sekelompok orang. Pelaku sempat ditahan, tetapi dibebaskan tak lama berselang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Mei 2014 Arsyad dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa karena tidak ada bukti kuat tentang kebenaran status BBM tersebut.
“UU ITE yang diberlakukan pada tahun 2008 ini harus dicabut karena jika masih ada, tindak kriminalisasi terhadap warga masyarakat masih akan terus terjadi. Hari ini menjerat Ibu Baiq Nuril, lima tahun lalu menjerat saya, delapan tahun lalu menjerat Ibu Prita; bukan tidak mungkin besok, minggu depan, bulan depan atau tahun depan menjerat Anda karena menyampaikan keluhan atau kritik atau curhat terhadap orang atau pihak lain. Hingga hari ini sudah 300 orang lebih jadi korban,” ujar Arsyad kepada VOA.
Muhammad Arsyad kini menjadi Ketua Paguyuban Korban UU ITE.
Anindya Joediono, Mahasiswa, Surabaya, 2018

Anindya Joediono, mahasiswa semester V Universitas Narotama, Surabaya, ketika berdemonstrasi menentang penggusuran Pasar Pandugo, Surabaya, (6/8/2018).
Aktivis Front Mahasiswa Nasional Universitas Narotama ini dijerat UU ITE karena mengunggah ‘curhat’ lewat akun Facebook pribadi, yang mengisahkan kronologi penggerebekan di asrama mahasiswa Papua di Jl. Kalasan 10 Tambaksari, Surabaya, oleh aparat keamanan Juli 2018, dan pelecehan seksual yang dialaminya.
Anindya menilai penggerebekan itu hanya untuk menghentikan diskusi tentang pelanggaran HAM di Papua, karena aparat gabung yang terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP ketika itu tidak dapat menunjukkan surat perintah penggerebekan mereka.
Ketika kemudian diperiksa, Anindya dilecehkan secara seksual dan diseret beramai-ramai. Anindya menuliskan kronologi yang dialaminya di Facebook.
Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya IKBPS Pieter F. Rumaseb, yang membantah adanya pelecehan seksual dan diskriminasi terhadap mahasiswa dalam operasi penggerebekan itu, melaporkan Anindya ke otoritas berwenang.