Hotman Paris Hutapea Temukan Celah pada UU ITE Untuk Bebaskan Ibu Nuril dari Jerat Hukum
Tagar #SaveIbuNuril sepertinya telah sampai ke telinga pengacara kondang sekelas Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan diskusi dan hasil analisis bersama ketiga anaknya, Hotman Paris rupanya mulai menemukan titik terang dari permasalahan ini.
Hal ini seperti yang ia sampaikan dalam unggahan video berikut ini.
"Salam dari stasiun Kereta Api Florence menuju Milan.
Kami sekeluarga sedang membaca bahan untuk memberikan masukan, sumbangan pemikiran kepada Mbak Nuril yang dihukum enam bulan penjara oleh MA.
Pasal 24 UU ITE ayat 1, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak", ucap Hotman Paris seperti dikutip dari videonya.
Baca: Jadwal Pertandingan Porprov Jambi 2018, Senin (19/11) Besok. Dari Marching Band Hingga Kempo
Baca: VIDEO: Live Streaming Nonton di HP MotoGP Valencia 2018, Siapa Pemenang Balapan Penutup Musim ini
"Seseorang yang korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitannya itu, tidak ada niat untuk merugikan publik.
Pasal 27 ayat 1 untuk melindungi publik, tapi kalau korban bercerita itu adalah dalam rangka membela diri, jadi dia berhak membela diri", lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram yang kini ramai diperbincangkan.
Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh PN Mataram pada 26 Juli 2017 silam atas kasus pelanggaran UU ITE.
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMU 7 Mataram saat itu.
Namun kini, Baiq Nuril yang menjadi korban justru terancam masuk penjara lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Ironisnya, di tengah kedukaan yang dialami Baiq Nuril karena harus menerima kenyataan pahit, Muslim sang kepala sekolah justru mendapat promosi kenaikan jabatan.
Perkembangan terbaru kasus yang menimpa Baiq Nuril ini adalah tim penasihat hukum Baiq Nuril akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK.
Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan", terang tim penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumaidi kepada Kompas.com pada Rabu (14/11/2018).
Hal ini dilakukan karena Joko yakin bahwa kliennya kali ini tidak bersalah, melainkan korban.
#SaveIbuNuril. (*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: