Erwan Malik: Kami ke Sini untuk Mencari Keadilan

Saipudin membawa bukti baru (novum) yang menunjukkan dugaan adanya kekhilafan majelis hakim.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/mahreza
Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana perkara dugaan suap dana ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2018, Saipudin dan Erwan Malik, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/11/2018). 

Kasus yang menjerat Saipudin, mantan Asisten III Provinsi Jambi dan Erwan Malik selaku mantan Sekda Provinsi Jambi ini juga menyeret mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Arfan dan Saipudin masing-masing divonis 3,5 tahun. Sedangkan Erwan Malik divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Setelah mengajukan banding di PT Jambi, ketiganya mendapat keringanan hukuman selama masing-masing enam bulan. Arfan dan Saipudin menerima hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Erwan Malik menjadi 3,5 tahun penjara.

Selain kurungan penjara, ketiganya juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved