Wendi Leo Beri Keterangan, Hendri Sastra Berkelakar
Menerangkan tentang mandeknya pembangunan proyek pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menerangkan tentang mandeknya pembangunan proyek pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Kepala Desa, Nur Kholid dan kuasa direktur PT Batur Artha Mandiri Wendi Leo Heriawan turut hadir di persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, Nur Kholid membenarkan adanya permohonan ganti rugi terkait rusaknya tanah dan lahan di desanya.
"Kami bicarakan dengan masyarakat desa, kami hitung total kerugiannya sekitar Rp 82 juta," katanya.
Di hadapan sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting, dia bilang, hingga mencuat hasil audit BPK, kerugian itu belum dibayar. Ketika majelis hakim menanyakan kenapa pembangunan itu akhirnya memperoleh izin, dia mengatakan, masyarakat desa hanya melarang pihak perusahaan untuk merusak tanah dan lahan mereka.
"Intinya, jangan menebang. Toh, yang sekarang bisa tanpa menebang," ujarnya.
Sementara itu, Wendi Leo ketika memberi keterangan mengaku, mandeknya pembangunan proyek itu memang dikarenakan tidak adanya izin dari masyarakat akibat tanah dan lahan yang rusak, sehingga masyarakat menuntut ganti rugi.
Dia menyampaikan, penandatanganan awal kontrak proyek itu dilakukan oleh direktur PT Batur Artha Mandiri, mendiang Ketut Pradiaksa.
"Saya masuk setelah ditunjuk sebagai pemenang (lelang). Karena saya pernah pengalaman kerja di Tungkal, dianggap sudah menguasai daerah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)," katanya.
Dilanjutkannya, dari total anggaran proyek sekitar Rp 151 miliar itu, Ketut telah memperoleh fee 3 persen atau sekitar Rp 2-3 miliar.
Dia juga menampik menandatangani kontrak anak 1, 2, dan 3.
"Pak Ketut yang tanda tangan. Kontrak anak 1, selesai 100 persen. Kontrak anak 2, selesai 100 persen. Kontrak anak 3, selesai 96 persen," terangnya.
Angka 96 persen tersebut, kata dia, diperoleh dari laporan kemajuan yang dibuat petugas yang berada di lapangan, Khairul Saleh. Selain itu, dia juga memperoleh angka yang sama dari Hendi Kusuma.
Mengenai pekerjaan yang belum selesai, dia membenarkan sekitar 4,2 km.
Di persidangan itu, dia mengaku kenal terdakwa sejak 2009, namun namun Hendri Sastra menampik hal itu.
"Saya baru kenal waktu di penjara. Saya tanya, 'Wendi Leo, ya?'. Iya, katanya. Di situ saya baru tahu," kelakarnya.
Perlu diinformasikan, terdakwa Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tanjabbar diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.