CPNS 2018

Langkah KemenpanRB pada Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal saat SKD

Banyak peserta CPNS 2018 yang gugur massal saat SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) beberapa hari lalu.

Editor: Duanto AS
Kolase Tribunstyle.com
Update CPNS 2018. 

Untuk tes intelegensi umum (TIU), memiliki passing grade minimal 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya adalah 75.

Apabila pelamar CPNS 2018 tak mampu melewati batas passing grade yang telah ditentukan maka mereka dinyatakan gugur meskipun memiliki nilai total yang tinggi.

Di berbagai daerah terjadi tak terpenuhinya jumlah kursi yang diakibatkan terlalu banyak pelamar CPNS 2018 yang gugur di tes SKD.

Akibatnya muncullah gelombang protes dari pelamar CPNS 2018 yang gagal di tes SKD bahkan muncul petisi yang bertujuan untuk mendesak pemerintah menurunkan passing grade TKP SKD CPNS 2018.

Petisi ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelamar CPNS 2018.

Ada yang menilai passing grade TKP masih masuk akal karena masih ada pelamar yang lolos dari tes ini.

Akan tetapi banyak pelamar lain menilai angka passing grade TKP tak masuk akal.

Dengan adanya kejadian ini, Kementerian PAN-RB menganggap serius kejadian gugur massal pelamar CPNS 2018 di tes SKD CPNS 2018 yang mayoritas disebabkan sulitnya soal TKP.

Dilansir TribunNews.com dari Warta Kota, sekretari Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengakui sudah banyak pihak yang memberikan informasi terkait hal tersebut.

Dwi menyebutkan bahwa Kementerian PAN-RB terus mengupdate berita-berita dari media sosial.

Dwi mengakui bahwa pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade amat kecil, yakni 10 persen dari jumlah peserta keseluruhan yang mencapai 3,6 juta pelamar.

Dwi membeberkan bahwa Kementerian PAN-RB sedang mereview dari data yang ada di BKN.

Selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan melaksanakan rapat panitia seleksi nasional (Panselnas) untuk menentukan sikap.

Info Kebijakan Baru

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan penjelasan terkait adanya info kebijakan anyar soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved