Daftar Ancaman Sanksi bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Bikin SIM hingga IMB
Anda menunggak iuran BPJS Kesehatan? Sanksi berat bakal diterima peserta BPJS Kesehatan yang menunggak...
TRIBUNJAMBI.COM - Anda menunggak iuran BPJS Kesehatan? Sebaiknya siap-siap dan membaca yang berikut ini.
Sanksi berat bakal diterima peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.
Sanksinya terkait proses pembuatan izin. Di antara sanksi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak adalah sudah membuat berbagai perizinan seperti SIM, STNK hingga IMB.
Bagaimana sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan ini bisa sulit membuat izin seperti SIM, STNK hingga IMB? Simak penjelasannya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.
Satu di antaranya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal).
Sebab segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.
Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun.
Baca: Keluarga Superhero Berduka, Stan Lee Tokoh Pendiri Marvel Comics Meninggal di Usia 95 Tahun
Baca: Jejak Karier Stan Lee, Pendiri Marvel Comics Meninggal di Usia 95 Tahun
Baca: Info Terkini: 2 Opsi Rencana Pemerintah Atas Nasib Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal saat SKD
Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp 68,52 triliun.
Adapun sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah.
Segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp 6,51 triliun.
Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun.
Kemudian, segmen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp 4,39 triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp 1,25 triliun sementara bebannya Rp 5,65 triliun.
Begitu juga dengan pekerja penerima upah (PPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga menyumbang defisit Rp 1,44 triliun karena iuran Rp 4,96 triliun dan bebannya Rp 6,43 triliun.
Justru untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) keuangannya tidak negatif.
Tercatat, iuran PBI jumlahnya mencapai Rp 19,1 triliun.
Sementara, bebannya cenderung lebih rendah Rp 15,89 triliun.
Sehingga menurut Kemenkeu dari PBI justru surplus Rp 3,21 triliun.

Melihat hal tersebut, salah satu yang bisa dilakukan untuk membuat peserta informal patuh adalah adanya penguatan regulasi soal sanksi.
Regulasi itu perlu dukungan Kementerian/kembangan (K/L) lain untuk pengenaan sanksi bagi yang menunggak.
Salah satunya yakni tidak bisa memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
"Soal keterkaitan izin ini sebetulnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/9/2018).
Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai penerima seperti perizinan terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.

Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.
Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.
"Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia. Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut. Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat," terangnya.
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Industri Kapal Indonesia, Batas Daftar 23 November 2018, Ini Link Syarat
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Telkom, Pendaftaran 8-20 November 2018, Ini Syarat dan Link
Baca: Live Streaming RCTI Timnas Indonesia Vs Timor Leste Mulai Pukul 19.00 WIB