Banyak Izin Pangkalan Gas Mati, DPRD Kabupaten Merangin Akan Panggil Agen

Sepertinya permasalahan gas di Kabupaten Merangin sulit teratasi, selain jumlah dan pendistribusian yang tak tepat sasaran

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Muzakkir
Ilustrasi. Warga Bangko antrean gas di pangkalan di Kota Bangko 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Sepertinya permasalahan gas di Kabupaten Merangin sulit teratasi, selain jumlah dan pendistribusian yang tak tepat sasaran, administrasi pangkalan pun dipertanyakan.

Dari lebih kurang 100 lebih pangkalan gas di Kabupaten Merangin, hanya sekitar 20-an pangkalan yang melakukan registrasi perizinan selebihnya tidak melakukan registrasi alias mati.

Kejadian ini sudah berlarut dari tahun-tahun sebelumnya, namun hingga saat ini, pangkalan tersebut masih beroperasi seperti biasa.

Informasi yang dihimpun, untuk satu pangkalan, biaya untuk registrasi izin yang harus dibayar dan masuk ke daerah berkisar Rp 600 hingga Rp 900 ribu. Nah jika dalam satu tahun ada 100an pangkalan yang tidak melakukan registrasi, maka bisa dikalikan berapa kebocoran pendapatan daerah dari sektor ini.

Kepala dinas Perizinan Kabupaten Merangin Jangcik Moza membenarkan hal itu.. Menurut dia, sampai saat ini belum begitu banyak yang melakukan registrasi perizinan pangkalan.

"Untuk tahun 2018, yang registrasi izin pangkalan hanya 20 pangkalan, selebihnya tidak melakukan registrasi," kata Jangcik Moza.

Dia mengatakan, semua pangkalan yang ada di Kabupaten Merangin ini dinaungi oleh tiga agen yaitu Haulabuanacom, Putra Siarang dan Amanah Mulia Utama.

Kata Jangcik, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait hal ini, sebab yang persoalan ini bukan hanya dari perizinan semata, namun ada stakeholder lain yang membidanginya, seperti dinas perdagangan, dan juga dari Agen.

"Yang paling berperan itu adalah agen. Kita bisa saja cabut izin, tapi kalau agen masih suplai gasnya ya percuma," imbuhnya.

Terpisah Kadis Perindag Kabupaten Merangin melalui sekretaris Perindag Toher ketika dikonfirmasi belum lama ini mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait permasalahan itu.

Katanya, persoalan perizinan bukanlah bagian mereka, namun di bagian Dinas perizinan, namun demikian, seharusnya mereka juga ikut mengetahui permasalahan ini.

"Perpanjangan izin harusnya ada rekomendasi dari kita. Tapi sampai saat ini tidak ada," kata Toher.

Dirinya mencoba mengklarifikasi terkait masalah ini dengan bawahannya. Setelah dicek, ternyata ada satu izin pangkalan yang minta rekomendasi untuk perpanjangan izin.

"Persoalan ini akan kita rembukkan bersama," imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, DPRD Kabupaten Merangin melalui komisi III memanggil dinas perindag dan perizinan untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi saat ini, Selasa (13/11).

Ketua komisi III DPRD Kabupaten Merangin Badri Husin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemanggilan dua instansi ini bukan hanya membahas soal izin, namun persoalan gas lain, seperti kelangkaan gas, tingginya harga gas dan berbagai persoalan lainnya.

Katanya, dia mengintruksikan Disperindag agar bertindak dan bisa bekerjasama dengan agen dengan baik untuk masyarakat, begitu juga dengan wilayah-wilayah Merangin khususnya yang mengalami kelangkaan.

Kata Badri Husin lagi, komisi III DPRD Merangin akan memanggil tiga agen yang menjadi penyalur gas, untuk melihat sejauh mana pendistribusian gas di tengah masyarakat.

"Kita mengintruksikan Disperindag agar bertindak dan bisa bekerjasama dengan agen dengan baik untuk masyarakat, begitu juga dengan wilayah wilayah Merangin khususnya yang mengalami kelangkaan,” kata Badri Husin.

Sementara itu, Kabid LPG Hiswana Migas Jambi Yudi Eko Nugroho yang juga mewakili agen Haulabuanacom mengatakan bahwa dirinya siap untuk dipanggil oleh DPRD Kabupaten Merangin untuk persoalan yang terjadi saat ini.

"Gak masalah gek (nanti, red) bisa kita klarifikasi terkait perizinan sebab pangkalan yang akokasinya di bawah 1000 tabung per bulan termasuk kategori UMKM yang perizinannya hanya 1 lembar dari camat setempat yg mengacu surat perpres yg mengatur masalah UMKM," sebut Eko melalui pesan WhatsAppnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved