Memakai Emas Bagi Laki-Laki, Haram! Bagi Perempuan? Tinjauan Hadits Oleh Ustaz Abdul Somad

Buku 37 masalah populer yang ditulis oleh Ustaz Abdul Somad menyajikan banyak persoalan yang sering ditanyakan oleh jemaahnya.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Buku 37 masalah populer yang ditulis oleh Ustaz Abdul Somad menyajikan banyak persoalan yang sering ditanyakan oleh jemaahnya.

Salah satunya adalah soal memakai perhiasan emas oleh pria.

Di buku ini, Ustaz Abdul Somad membahas dengan melakukan tinjauan dari hadits, seperti berikut ini.

Memakai Emas Bagi Laki-Laki

Oleh Ustadz Abdul Somad

Hadits Pertama:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللََُّّ عَنْه عَنْ النَّبِ ي صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّه نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَب

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw, sesungguhnya Rasulullah Saw melarang cincin emas. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadits Kedua:

عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَ أىَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْ هِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتعَِاْ ب هِ قَالَ لَا وَاللََِّّ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللََِّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلمَّ

Dari Abdullah bin Abbas, sesungguhnya Rasulullah Saw melihat cincin terbuat dari ema di tangan seorang laki-laki, maka Rasulullah Saw mencabut dan membuangnya seraya berkata, “Salah seorang kamu sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”. Lalu dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah Saw pergi, “Ambillah cincinmu, manfaatkanlah”.

Ia menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambilnya untuk selamanya, Rasulullah Saw telah membuangnya”. (HR. Muslim).

Hadits Ketiga:

عَنْ عَبْدِ اللََِّّ بْنِ زُرَيْرٍ يَعْنِي الْغَافِقِيَّ أَنَّهُ سَمِاَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللََُّّ عَنْهُ يَقُول إِنَّ نَبِيَّ اللََّّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

Dari Abdullah bin Zurair al-Ghafiqi, sesungguhnya ia telah mendengar Imam Ali bin Abi Thali berkata, sesungguhnya Nabi (utusan) Allah Swt mengambil sutera, ia letakkan di sebelah kanannya, ia mengambil emas lalu ia letakkan di sebelah kirinya, ia berkata, “Sesungguhnya dua ini haram bagi laki-laki ummatku”. (HR. Abu Daud).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved