Insiden Viaduk

Kronologi Insiden Viaduk 'Surabaya Membara' yang Mengakibatkan 3 Orang Tewas

Tragedi terjadi saat pementasan drama kolosal 'Surabaya Membara' di viaduk Jalan Tugu Pahlawan, Jumat (9/11/2018) malam.

Editor: Duanto AS
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
EVAKUASI - Petugas melakukan evakuasi pada korban yang luka saat terjatuh dari viaduk Jl Pahlawan untuk meonton gelaran Surabaya Membara karena tertubruk kereta yang melintas diatas viaduk, Jumat (9/11). Dua orang meninggal dalam kejadian itu dan enam mengalami luka-luka. 

Sebelumnya, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan panitia tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI terkait kegiatan itu.

“Juga tidak ada imbauan atau larangan agar warga tidak menonton di jembatan viaduk PT KAI.”

“Jalur kereta api (KA) tersebut masih aktif, dan setiap hari dilewati KA penumpang maupun KA barang,” jelas Gatut kepada SURYAMALANG.COM.

Baca: Semua Panik Pesawat Flybe Nyaris Jatuh, Ternyata Pilot Melakukan Hal Diluar Dugaan

Baca: Lagi Populer Istilah Politik Genderuwo, Ini Asal Usul Mitos Genderuwo yang Suka Iseng dan Jorok

Gatut menegaskan sangat berbahaya bermain di jalur KA, apalagi di jembatan atau viaduk.

Sebab, KA tidak dapat mengerem mendadak.

Gatut mengungkapkan saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lolomotif), dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 Km/jam.

Sedangkan kecepatan normal KA di jalur itu sampai 30 Km/jam.

Menurutnya, Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.(*)

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Baca: Dua Kubu Panas Politik Genderuwo, Ini Asal Usul Mitos Genderuwo yang Suka Perempuan dan Anak

Baca: FOTO-FOTO Penampakan Rumah di Lebak Bandung yang Digerebek, Tim Mabes Polri Turun ke Jambi

Baca: Hari Pahlawan: Kisah Cinta Sayuti Melik Pengetik Naskah Proklamasi dengan Pengibar Bendera Pusaka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved