Penyidik Periksa 8 Saksi Kepemilikan 1 Kg Kokain Diintensifkan
"Mereka masih kita periksa dan masih dilakukan pendalaman terkait kasus ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/11).
Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi masih memeriksa intensif 8 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang dilakukan, Sabtu (3/11) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Pasalnya, mereka sempat mengedarkan 1 kg kokain pada Agustus 2018 silam. Diduga masih ada pengedar lainnya.
Baca: Piala AFF Terkini! Indonesia Tertinggal 0-1 dari Singapura, Menanti Aksi Comeback Evan Dimas Dkk
Baca: Perang Terdahsyat Banyak Jatuh Korban di Pihak Amerika, Meninggalkan Kisah Legendaris di Viet Cong
"Mereka masih kita periksa dan masih dilakukan pendalaman terkait kasus ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/11).
Eka menyebutkan, dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang bakal ditangkap. "Bisa saja. Sekarang masih pendalaman," ujarnya lagi.
Saat ini, lanjut Eka, kedelapan tersangka juga tengah dilakukan pemberkasan oleh penyidik. "Sekarang sudah masuk tahap penyidikan," jelasnya.
Baca: Update Live Score Timnas Indonesia vs Singapura, Tercipta 1 Gol, Pemain Indonesia Panas
Untuk diketahui, para tersangka yang ditangkap bernama Sahrial (31), Sugiarto (40), Syafii (35), Ari Afrizal (42), Rasidiq (34), Okky (23), Johan (31), dan H Miming. Salah seorang pelaku yang ditangkap diketahui merupakan pecatan polisi.
Dari penangkapan terhadap delapan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat lebih kurang 1 kg dengan nilai lebih kurang Rp 2 miliar.
Baca: Saling Jual Beli Serangan! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2018
Diberitakan sebelumnya, pelaku pertama yang ditangkap adalah Johan. Dari penangkapan Johan berhasil diamankan barang bukti sebuah plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis kokain.
Pengakuan Johan, barang bukti lainnya berada pada Sahrizal. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap Sahrizal di Hotel Tepian Angso, Kota Jambi, beserta barang bukti narkotika jenis kokain.
Setelah Sahrizal, giliran Sugiarto yang ditangkap oleh petugas kepolisian, karena kediamannya dijadikan tempat penyimpanan barang bukti kokain. Dari penggeledahan di kediaman Sugiarto, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu beserta plastik bening kosong.
Baca: Posting Berita Hoax Tentang Penculikan Anak di Facebook, Seorang IRT di Tanjabtim di Amankan Polisi
Kepada petugas yang menginterogasinya, Sugiarto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Syafii. Kemudian petugas kepolisian mendatangi kediaman Syafii di Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Syafii, tidak ditemukan barang bukti.
Baca: 8 Sumber Kekayaan Maia Estianty dan Irwan Mussry, Setelah Nikah Tambah Melejit
Baca: Pasukan Ini Pernah Membuat Tentara Amerika Terbirit-birit, Ini Dia Kisah Gerilyawan Vietkong
Saat diinterogasi, Syafii mengaku bersama rekannya bernama Ari, menjemput paket kokain tersebut ke H Maming di Kuala Enok. Berbekal keterangan Syafii, petugas kepolisian lantas meluncur ke Pelabuhan Talang Duku untuk mengamankan Ari.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, H Maming berhasil ditangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok, Provinsi Riau. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20181109_psms_medan_persib_bandung_klasemen_liga_indonesia.jpg)