Tuntutan Tiga dari Empat Terdakwa Kasus Embung Sungai Abang Urung Dibacakan
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi urung membacakan surat tuntutan tiga dari empat terdakwa
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi urung membacakan surat tuntutan tiga dari empat terdakwa kasus pembangunan embung di Desa Sungai Abang, Tebo. Hal itu dikarenakan surat tuntutan kepada terdakwa Kembar Nainggolan, Jonaita Nasir, dan Faisal Utama belum turun kepada jaksa.
"Mohon izin, yang mulia. Untuk tuntutan kepada para terdakwa belum bisa dibacakan, kata satu di antara jaksa yang menangani kasus itu, Hakim Albana, Rabu (7/11/18).
Atas hal itu, majelis hakim yang diketuai Dedy Muchti Nugroho, memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan pada Rabu (14/11/18) mendatang.
Sementara itu, satu di antara terdakwa, Sarjono melanjutkan agenda persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan.
Dalam sidang tersebut, pihak Sarjono menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Jambi, DR Sahuri Lasmadi, SH, MHum.
Dalam keterangannya, dia membahas tentang kewenangan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Sarjono.
Berpayung hukum pasal 32 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dia menyatakan Sarjono seharusnya tidak terjerat dalam undang-undang pidana.
"Dalam ayat pertama disebutkan, dalam hal penyidikan menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikian tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan," dia menerangkan.
Selanjutnya, dia menerangkan melalui riwayat perkara. Sepengetahuannya, Sarjono telah mengajukan praperadilan dan bebas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dari praperadilan, kemudian ke PTUN. Di PTUN dia dinyatakan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan putusan tahun 2017. Baru kemudian dia disidik lagi," kata Sahuri.
Kasus ini melibatkan Sarjono sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo selaku Pengguna Anggaran (PA), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir selaku pemilik proyek.
Keempatnya diduga telah melakukan penyalahgunaan dana proyek Pengadaan Konstruksi Embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015. Dari proyek 100 persen, pekerjaannya baru diselesaikan sekitar 80,799%, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat (1) huruf c dan Pasal 89 ayat (4).
Proyek dengan anggaran sekitar Rp 1,62 miliar itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,233 miliar.
Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cre)
