Sidang Pembuktian Pertama Kasus Pipanisasi, JPU Hadirkan Lima Saksi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan a j
Dua laki-laki yang mengenakan batik dan kemeja, Afri Dasman dam David Sihombing 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan AJ

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) atas terdakwa Hendri Sastra mulai masuk ke agenda pembuktian. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jambi menghadirkan lima saksi.

Di antaranya, Afri Dasman dan David Sihombing selaku panitia pengadaan, Roni Tri Anggono dan Dewi Mustika selaku konsultan perencana, dan Arif Sambudi selaku PPK/ PPTK.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi itu, panitia pengadaan menjelaskan, proyek tersebut bernilai sekitar Rp 151 miliar. Dengan anggaran tersebut, pihak panitia pengadaan melakukan prakualifikasi.

"Kami melakukan prakualifikasi untuk nilai proyek di atas Rp 50 miliar," kata ketua panitia pengadaan, Afri Dasman di ruang sidang.

Disampaikannya, mereka memperkirakan harga perkiraan sendiri (HPS) sekitar Rp 154 miliar. Namun, anggaran yang ditetapkan sejumlah Rp 151 miliar.

"HPS kami Rp 153 miliar, anggaran Rp 151miliar. Dasar penyusunan HPS berdasarkan konsultan perencana," katanya.

Selanjutnya, Roni selaku konsultan perencana menyampaikan, memperoleh paket senilai sekitar Rp 700 juta.

"Nilai paket konsultan perencana Rp 700 juta. Itu untuk sistem jaringan pipa," katanya.

Menurutnya, pengadaan dan pemasangan dalam proyek itu menjadi satu kesatuan. Namun, sebagai konsultan, pihaknya hanya menyebutkan spesifikasi yang dibutuhkan untuk pengerjaan proyek itu.
"Konsultan hanya menyebutkan spesifikasi yg dibutuhkan, tanpa menyebutkan merek. Selanjutnya dikasih ke PPK," sebutnya.

Mengenai proyek pembangunan pipa dengan panjang sekitar 90 km itu, mulai disepakati sejak 2008.
Menurut Arif Sambudi, pada 2008, proyek multiyears itu menggunakan dana dari APBD Kabupaten Tanjabbar.

Dia mengatakan, Rp 151 miliar tersebut merupakan nilai kontrak. Sementara, Rp 154 miliar merupakan nilai pagu (perkiraan tertinggi).

"Rp 154 miliar itu pagu, Rp 151 miliar itu nilai kontrak. Dalam proyek itu, sempat menemui konsultan hukum," katanya.

Menurut Arif, Hendri yang mengenalkannya pada konsultan hukum tersebut. Namun, ketika majelis hakim mempertanyakan kesaksian itu, Hendri menyanggah. Menurutnya, saksilah yang mengenalkannya pada konsultan hukum.

Dapat diinformasikan, Hendri Sastra selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) diduga terlibat kasus korupsi dalam pembangunan sarana air bersih (pipanisasi) di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 juta itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved