Pria Ini Ditangkap Polisi di Warnet. Ternyata Ini yang Dilakukannya

"Kerugiannya sekitar Rp800 ribu. Lalu, pelapor menuju Polsek Telanaipura untuk membuat laporan," kata Alam.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi
Isi kotak amal dicuri. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Telanaipura, meringkus pelaku pencurian kotak amal yang kerap meresahkan masyarakat Kecamatan Danau Sipin, Jumat (2/11). Inisialnya adalah ES (29) warga Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Sipin.

Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir membenarkan hal ini. Dia mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan LP/B/ 719 / XI /2018/SPKT A/Sek Telanai Pura Jambi, pelapor Ahmad Jurnalis (23) warga RT 22, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin.

Baca: VIDEO: Lagi Warga Muara Tembesi Temukan Ular Piton dengan Perut Membesar

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Telanaipura," sebutnya saat dikonfirmasi, Senin (5/11).

Alam menjelaskan, awal peristiwa itu Jumat (2/11) sekira pukul 04.15 WIB, pelapor yang merupakan pengurus Masjid Al Munawwarah mendapati bahwa kotak amal masjid dalam keadaan terbuka dan kunci gembok yang telah rusak. Bahkan sejumlah uang yang berada di dalamnya pun raib.

Baca: Penahanan Mantan Bupati Sarolangun Ditangguhkan Majelis Hakim. Ini Alasannya

"Kerugiannya sekitar Rp800 ribu. Lalu, pelapor menuju Polsek Telanaipura untuk membuat laporan," kata Alam.

Dari laporan korban, lanjut Alam, petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP dengan memeriksa kamera pengintai atau CCTV masjid. Dari hasil itu pula langsung diketahui identitas dan keberadaan pelaku.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warnet di kawasan Kampung Manggis. Serta menyita barang bukti berupa uang Rp75 ribu," lanjutnya.

Baca: Panen Padi di Jambi, Hingga September Produksi Hingga 440 Ribu Ton Lebih

Setelah diinterogasi, Alam menyebutkan, pelaku sudah beraksi dua kali di masjid yang sama selama Oktober 2018 dan beberapa kali di masjid lainnya.

"Dua kali di Mesjid Al Munawwarah dan beberapa kali di masjid di kawasan Kelurahan Jelmu, Kecamatan Pelayangan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved