Ekslusif Tribun Jambi
Distributor Sebutkan Puluhan Pekerja Bisa Menganggur Jika Minyak Curah Tak Boleh Lagi Beredar
Kebijakan minyak goreng wajib kemasan sudah diatur di Permendag yang terbit pada tahun 2016, tentang minyak goreng wajib kemasan.
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai tahun 2019 tidak dibolehkan lagi transaksi jual beli minyak curah di pasaran.
Kebijakan minyak goreng wajib kemasan sudah diatur di Permendag yang terbit pada tahun 2016, tentang minyak goreng wajib kemasan.
Aturan ini mewajibkan penjualan minyak goreng harus menggunakan kemasan.
Adapun minyak goreng yang bisa dijual juga sudah harus bersertifikat sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Distributor minyak goreng curah di kawasan Talang Duku, Yudi, mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan imbauan ataupun sosialisasi dari pemerintah terkait pelarangan menjual minyak goreng curah di tahun 2019 mendatang.
"Wah, dak ado bang. Kalau ada tentu akan jadi masalah bagi kami. Soalnya kami mau bisnis apa lagi," kata Yudi.
Dia mengaku sudah menjalani bisnis minyak goreng curah ini lebih dari 20 tahun.
Omsetnya pun luar biasa. Sehari puluhan juta sudah pasti didapatkanya.
Baca: Minyak Curah Tak Boleh Lagi Beredar Tahun 2019, Inilah Reaksi Para Pedagang di Pasar Kota Jambi
"Dak bisa kami sebutkan berapa pendapatan kito sehari. Lumayanlah pokoknyo. Kalau penjualan minyak bisa ratusan kilogram perhari," katanya.
Meskipun terancam dikenakan sanksi, Yudi berharap pemerintah harus memberikan solusi agar dirinya tidak dirugikan.
"Ada puluhan pekerja disini, kalau ini ditutup, mereka mau kerja apa lagi," katanya.
Terkait adanya imbauan bagi distributor minyak goreng curah untuk dibuat kemasan bermerk, Yudi mengaku cukup keberatan.
Dia mengatakan biaya oprasional dan biaya produksi pasti akan bertambah.
Harga jual mereka juga akan jadi mahal. Belum lagi harus beli alat-alat baru.
Pengusaha minyak goreng curah yang ada di Jambi bisa saja menghasilkan minyak goreng kemasan.
Baca: Jenazah Janry Efriyanto Warga Jambi Korban Lion Air Jatuh Akan Diterbangkan Hari Ini
Namun untuk harga jualnya, ucap Yudi, bisa jadi kalah bersaing dengan pemain lama, apalagi dari pabrik besar, karena sudah efisien dan menggunakan teknologi yang canggih.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ariansyah, menyebut saat ini pihak pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar mengurangi penjualan minyak goreng curah.
"Kita berharap agar masyarakat bisa lebih selektif lagi membeli kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng. Kebijakan pemerintah tersebut demi kesehatan masyarakat," katanya.
Selama melakukan sosialisasi, dia pun mendapatkan berbagai macam tanggapan, dan bahkan beberapa orang menilai peraturan tersebut justru merugikan pedagang.
"Tetapi banyak juga kalangan yang mendukung kebijakan tersebut khususnya perusahaan. Saat ini ada perusahaan di Jambi yang sudah melaksanakanya seperti perusahaan BW di Talang Duku, Kurnia Tunggal dan Pelita," katanya.
Dia mengatakan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat ini adalah bentuk perlindungan kepada konsumen. Minyak goreng dalam kemasan ini yang dianggap melindungi masyarakat, agar jangan sampai masyarakat mengkonsumsi minyak yang tidak standar dan tidak sehat.
Baca: Pesawat Jatuh, Pemerintah Indonesia Akan Audit Seluruh Maskapai
Untuk penerapan sanksi, katanya, belum bisa dilakukan. Saat ini pihaknya masih memberikan pembinaan dan arahan kepada perusahaan maupun kepada pedagang.
"Penerapan sanksi di sektor pedagangan lebih ke pembinaan dan imbauan. Tapi kalau memang satu kali, dua kali sudah dibina masih juga, akan kami berikan sanksi administrasi," katanya
"Kendala lainnya, para pedagang di pasar tradisional cenderung kurang tertarik menjual minyak goreng dalam kemasan karena margin keuntungannya tipis jika dibandingkan dengan berjualan minyak goreng curah," jelas Ariansyah.