Kronologi Saddil Ramdani Menghajar Wajah Wanita Desa Mlaras, Pemain Timnas jadi Tersangka

Bogem mentah Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, melayang ke wajah seorang wanita. Akhirnya, pesepak bola nasional ...

Editor: Duanto AS
Saddil Ramdani. (BOLA/Herka Yanis Pangaribowo) 

TRIBUNJAMBI.COM, LAMONGAN - Bogem mentah Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, melayang ke wajah seorang wanita. Akhirnya, pesepak bola nasional itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan.

Saddil Ramdani menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap wanita berinisial ASR (19), asal Desa Mlaras. Peristiwa itu dilakukan pada Rabu (31/10/2018).

Akibat bogem mentah yang dijulurkan ke wajah wanita tersebut, perempuan bernama ASR (19) asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur ini mengucurkan darah segar di pipi kiri bawah mata.

Berikut kronologis kasus itu yang berhasil dirangkum oleh TribunJatim.com.

Kronologi Saddil Ramdani vs Korban

Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB korban dari Gresik menuju mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota untuk menemui Saddil.

FB LIVE 

1. Tiba di mess Persela Lamongan, korban bertemu dengan pelaku di belakang mess Persela Lamongan Gg Magarsari jalan dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kel. Tumenggungan Lamongan.

2. Saat bertemu, Saddil kemudian mengambil HP Iphone 7 plus milik korban. Ulah Saddil yang mencomot HP korban itu kemudian memicu keributan pertengkaran mulut keduanya.

3. Saddil memukul korban berkali-kali di bagian wajah dengan tangan kosong mengakibatkan luka di bagian bawa mata pipi sebelah kanan. Dan menendang dibagian paha.

Baca: Panduan Menendang Pinalti ala Paul Pogba di Game FIFA 19

Baca: Banjir di Jalan M Yamin Kota Jambi, Genangan Air Masuk ke Rumah Warga

Baca: Musim Peralihan, 3 Bocah di Sarolangun Terserang DBD. Ini Imbauan Kadiskes

Baca: Marak Penyebaran Hoax Penculikan Anak, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi, Terungkap Inilah Motifnya

4. Korban berusaha menyelematkan diri masuk ke dalam mess Persela meminta pertolongan.

5. Malam itu juga pelaku langsung dilaporkan ke Polres Lamongan

6. Kamis (1/11/2018), pagi sampai siang hari ada pertemuan antara korban dan pelaku. Mereka sepakat damai tidak melanjutkan perkaranya.

7. Ibu korban tiba di Polres Lamongan, bisa damai mengajukan syarat, untuk menikahi korban.

8. Hingga dini hari tak ada titik temu. Saddil menolak menikahi, dan siap jika dilanjutkan perkaranya.

9. Siang tadi Saddil tuntas diperiksa, tersangka dan ditahan.

Reaksi Manajer Persela

Terkait kasus yang dialami Saddil Ramdani, pemain sayap Persela Lamongan menjadi perhatian semua kalangan, utamanya pecinta sepak bola.

Manajer Persela Lamongan, Yunan Achmadi ditemui TribunJatim.com, Jumat (2/11/2018) mengungkapkan, ia melihat Ramdani sebagai hubungan anak dan orang tua.

Pihaknya mengibarakan Persela adalah orangtua dan Saddil Ramdani adalah anaknya.

"Bagaimanapun juga hubungan anak dan orang tua, maka saya akan tetap mendampinginya," kata Yunan Achmadi.

Lazimnya orang tua, perlakuan orang tua, Persela tetap memberikan pendampingan terhadap kasus yang sedang menimpa Saddil. "Pendampingannya akan dilakukan hingga proses hukum selesai," tegasnya.

Termasuk upaya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Saddil.

"Mematuhi proses hukum, juga akan mengajukan penangguhan penahanan," ungkapnya.

Yunan juga tidak bisa memastikan apakah Jumat sore Saddil akan bisa diturunkan atau tidak saat melawan Sriwijaya FC.

Karena itu menjadi kewenangan tim pelatih.

Sebelumnya, pemain sayap Persela Lamongan, Saddil Ramdani (19) asal Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan atas tindak pidana kekerasan pada seorang wanita kenalannya.

Semula, korban ASR (19) asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito, Jombang pada Kamis (01/11/2018) pagi usai kejadian sudah bisa diajak damai oleh Saddil.

Bahkan kesepakatan damai itu sudah berjalan sehari hingga sore hari.

Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.

Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, termasuk diantaranya tersangka harus menikahi putrinya, Anugrah Sekar Rukmi.

Hingga larut dini hari, pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil dan Rukmi.

"Lho pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orang tua (ibu, red) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada TribunJatim, Jumat (02/11/2018).

Upaya perdamaian semalam diakui Norman berjalan alot hingga larut dini hari.

Saddil tidak bersedia menikahi korban sesuai syarat yang diajukan ibu korban.

Ibu korban juga tetap pada pendiriannya, perkara minta dilanjutkan jika pelaku tidak sanggup dengan syarat yang diajukan keluarga korban.

Sementara itu, Saddil Ramdan dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Jumat (02/11/2018) mengakau apa yang telah dilakukan terhadap mantan pacarnya itu.

" Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," katanya.

Keributan yang terjadi itu menurut Saddil kemungkinan karena dirinya kurang fokokus dan kecapekan sehingga membuat keresahan di masyarakat.

Apa yang terjadi itu, katanya, adalah spontanitas.

Dan sebenarnya kemarin sudah ada perdamaian, namun ada yang tidak sesuai, hingga perkaranya berlanjut.

"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," ucapnya

Ditanya luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah.

"Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," katanya.

Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.

Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.

Sudab beritikad baik meminta maaf, sudah memanggil keluarga korban.

Tapi keluarga menolak damai.

"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil.

Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi.

Tiba - tiba korban datang menemui Saddil dan terjadilah keributan itu.

Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.

Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor.

Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.

Baca: Keponakan Dewi Perssik Kesal saat Hotman Paris Tanya Soal Teknik Cepat Terkenal

Baca: Maia Estianty Menikah, Jeremy Thomas Unggah Foto dan Ungkap Hal Ini

Baca: Warga Desa Pangkal Duri Senang Rumahnya Dibedah, Dapat Bantuan Program TMMD

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved