Terungkap, Sebelum Menembak Maryanto, Terdakwa Devri Sempat Minum Teh di Warung Korban
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) juga membacakan tiga keterangan saksi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pengadilan Negeri Muarojambi, Selasa (30/10) lalu mengelar sidang lanjutan dalam perkara perampokan yang disertai pembunuhan pemilik warung nasi uduk, milik Maryanto yang berada di Pal 12, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Di persidangan diketahui, satu jam sebelum beraksi, terdakwa penembakan terhadap korban Maryanto, pemilik usaha warung nasi uduk, terdakwa Devri sempat memesan secangkir teh di warung korban. Hal ini di sampaikan Devri, di dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Muarojambi.
Baca: Malaysia Airlines MH370 - 4 Tahun Hilang Misterius, Pilot Ungkap Jejak Pesawat di Hutan Kamboja
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) juga membacakan tiga keterangan saksi. Ini dikarenakan ketiga saksi tidak dapat hadir karena alasan tertentu.
Seorang saksi menyampaikan bahwa pada saat sebelum kejadian, saksi bersama rekannya sempat mampir ke warung korban. Namun di usir oleh terdakwa Devri, yang saat itu sedang berada di warung.
Baca: Jadwal Live Streaming Hari Ini Semifinal Piala AFC U-19 2018, Qatar Vs Korsel, Jepang Vs Arab Saudi
"Saksi mengatakan mengenal Devri, karena sepupu saksi dan juga terdakwa pernah bekerja di tempat yang sama yaitu menjadi kuli bangunan," sebut JPU, membacakan keterangan saksi.
Selain itu, Devri mengungkapkan bahwa Ia tidak langsung melakukan perampokan. Ia juga sempat meminum teh di warung korban dengan rekannya, dan kemudian pergi lagi.
Baca: KULINER JAMBI: Topping Baru di Pizza Hut Trona, Beragam Keju Dunia Dalam Satu Pizza
"Setengah jam ada ke warung Maryanto pesan teh. Ke situ juga di ajak sama kawan saya. Sudah tu pergi," ujarnya.
Setelah itu, terdakwa dan rekannya kembali ke Warung Maryanto untuk melakukan aksinya. Hingga akhirnya, Maryanto pemilik nasi uduk tersebut tewas di tanggan Devri dengan cara di tembak.
Baca: Deretan Pemenang Indonesian Television Award 2018 - Sule Bersinar, Mata Najwa Program Terpopuler
Pengadilan Negeri Muarojambi, akan kembali menggelar sidang lanjutan pada Selasa (6/11) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Perlu diketahui bahwa, sebelumnya dalam agenda pembacaan dakwaan, Devri di dakwa oleh JPU dikenakan pasal 365 ayat 4 yang mana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati, sedangkan minimalnya hukuman seumur hidup.(*)
